JBNÂ Jonggol – Penggunaan batu kali bekas pada proyek irigasi program TP-3AI yang dikerjakan oleh kelompok P3A Mekar Asih di Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol menjadi kontroversi.
Pasalnya, Jaya Uli selaku ketua Poktan Mekar Asih yang juga sebagai TPK kegiatan meyakini pemakaian batu kali bekas bukan merupakan sebuah kesalahan dan tetap berkesesuaian dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
“Di RAB kan keterangannya menggunakan batu belah. Jadi itu (batu bekas pakai) tidak menyalahi RAB,” ujarnya saat dikonfirmasi di rumahnya, Rabu (24/9/25).
Ketua Poktan mengatakan justeru merasa hanya memiliki kesalahan pada kurangnya lebar 2cm pada saluran irigasi dengan total panjang hingga 300M tersebut.
“Kalau untuk kelebaran saya akui kurang volume 2cm kang. Dan kalau soal batu, ketinggian dan panjang pekrjaan sesuai dengan RAB,” sambung dia.
Terpisah, Iwan Setiawan, Kades Sirnasari saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya terkait kebenaran informasi dari ketua Poktan prihal di RAB dibolehkan gunakan batu bekas pakai masih belum menanggapi.
Penggunaan batu bekas dapat mengurangi biaya proyek karena tidak perlu membeli batu baru, asalkan biaya pembersihan dan pemasangannya sudah dihitung dalam analisis anggaran proyek.
Namun realitanya, dari pantauan tim media di lokasi kegiatan terlihat pekerja hanya menggali batu bekas dari irigasi lama dengan langsung digunakan untuk proyek P3-TGAI Desa Sirnasari.
Adapun kegiatan tersebut merupakan program dari BBWS Citarum (Kementrian PU) dengan anggaran Rp. 195.000.000,- dikerjakan oleh P3A Mekar Asih dan direncanakan rampung dalam 45 hari kalender kerja. (RDI)