JBN Sukaraja – Kegiatan usaha pengelolaan sampah tanpa izin resmi di Jalan Parakan Kembang, Desa Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja patut mendapat perhatian serius dari aparatur penegak Perda (APP) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
Pasalnya, selain menjadikan lahan sebagai lokasi pemilahan sampah, pengelola diduga juga kerap meng-inapkan sampah hasil tampungan dari para pengangkut sampah yang berpotensi menimbulkan dampak bau disekitar.
Pantauan media ini yang dilakukan pada Senin (7/9/26) dinihari, tampak dia truk engkel sampah tanpa tertutup terpal terparkir di lokasi kegiatan usaha yang diketahui dijalankan oleh pihak berinisial T, warga Sukabumi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, masyarakat sekitar kerap mengeluhkan kegiatan usaha pengelolaan sampah dilokasi yang disinyalir merusak tatanan estetika karena terletak persis di pinggir jalan raya.
“Bahkan Ketua RW dan Ketua RT setempat telah melarang tegas kegiatan usaha sampah dilokasi tersebut. Karena dulu sempat dikomplain warga akibat kerap melakukan pembakaran sampah disitu,” tutur salah satu warga kepada media ini di sekitar lokasi.
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan whatsappnya, pengelola (T) hingga berita ini ditayangkan belum menjawab dan memberi klarifikasi.
Dengan kondisi tersebut, media ini berencana akan segera menginformasikan keberadaan kegiatan usaha tersebut ke pihak Desa Pasir jambu dan Kecamatan Sukaraja, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten agar dapat segera dihentikan maupun ditutup. (RDI)