Tuesday, April 21, 2026
spot_img
HomeBogor RayaDoublenya Pembayaran Uang Sampah Di Kota Bogor Berikut Adanya Iuran Bulanan untuk...

Doublenya Pembayaran Uang Sampah Di Kota Bogor Berikut Adanya Iuran Bulanan untuk Rokok Driver Truk Sampah Terkuak

Google search engine
JBN Bogor – Prosedur pungutan retribusi sampah di Kota Bogor mendadak menjadi sorotan bagi warga yang notabene juga sebagai pelanggan tetap Perumda Tirta Pakuan (PDAM), dan pengangkut sampah swadaya yang menjadi garda terdepan pebgangkutan sampah rumah tangga di sekitaran pemukiman.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Febby, yang merupakan warga di lingkungan kelurahan Katulampa, kecamatan Bogor Timur yang juga merupakan pelanggan tetap Perumda Tirta Pakuan, merasa heran terhadap pembayaran sampah.
“Dirumah setiap bulan dipungut iuran sampah oleh swadaya pengangkut sampah sebeesar 10 Ribu. Tapi ternyata di struk pembayaran PDAM, masih ada juga pungutan retribusi sampah dengan keterangan biaya sanitasi sebesar 3 ribu rupiah. Dan berarti setiap bulan otomatis saya bayar sampah double kalau begitu ya,” ujarnya kepada media ini, Senin (9/6/25).
IRT itupun menjelaskan baru menyadari adanya penarikan ataupun pungutan retribusi sampah otomatis ketika dirinya melakukan pembayaran uang tagihan PDAM (Tirta Pakuan) secara langsung ke loket Perumda Tirta Pakuan yang berada Jl. Siliwangi No.121, Sukasari, Kec. Bogor Tim, Kota Bogor.
“Selama ini bayar PDAM itu di Alfa, dan struk yang dikasih sebatas keterangan lunas dibayar. Nah kemarin selasa saya kebetulan bayar langsung ke loket resmi PDAM, dan dapat struk resmi dengan berbagai keterangan dari kubik pemakaian dan lainnya lah. Nah disitu ada biaya sanitasi, lalu pas saya tanya ke petugas loket soal sanitasi, disampaikan kalau itu uang bayar sampah,” jelas IRT itu.
Merasa setiap bulan telah dipungut iuran sebesar 10 rupiah oleh petugas pengangkut sampah lingkungan (swadaya), Febby pun mengatakan dengan yakin kepada media ini bahwa dia mengalami double pungutan untuk pembayaran sampah, baik otomatis melalui Perumda Tirta Pakuan, maupun petugas swadaya sampah dilingkungan rumahnya.
Guna menelusuri dasar pungutan uang sampah yang dilakukan oleh petugas pengangkut swadaya, media ini berhasil melakukan wawancara eksklusif berikut dengan merekam (suara).
Akang (nama yang diminta untuk disamarkan) merupakan petugas swadaya pengangkut sampah di sekitaran wilayah Katulampa (nama lingkungan tidak dapat disebutkan terperinci dengan alasan menjaga kenyamanan narasumber-red), membenarkan prihal pungutan uang sampah sebesar 10 Ribu per rumah di lingkungan pengangkutannya.
“Hooh pa sepuluh ribu untuk tiap imah (Iya pak 10 Ribu setiap rumah-red). Duitna jang upah angkut sampah abdi, sarua jeung mayar ka truk sampah na dinas pemkot (uangnya untuk upah saya angkut sampah, sama untuk bayar truk sampah dinas pemkot-red). Emang ngomongna mah jang beli rokok si sopir pak (memang bilangnya sih untuk beli rokok sisupuir-red),” ujar si Akang saat ditemui dirumahnya oleh media ini, Rabu (11/6/25).
Akang pun mengeluhkan beratnya setoran yang ditentukan oleh driver truk sampah milik dinas yang menjadi tanggungannya disetiap awal bulan dengan tidak banyaknya sampah rumah tangga yang diangkut oleh dia dilingkungannya.
“Setiap bulah teh abdi kudu mayarkeun ka supir duit salapan ratus ribu ka sopir truk na dinas eta (Setiap bulannya saya tuh harus bayarkan 900Ribu ke supir truk dinas-red). Lamun henteu dibayarkeun, sampah nu abdi angkut ti imah-imah warga, henteu diangkut ku truk sampah na milik dinas (Bila tidak bayarkan, sampah yang saya angkut dari rumah warga, tidak diangkut oleh truk dinas). Duit sakitu mah ngaberatkeun abdi pisan pak jujurna (uang segitu-iuran, ngeberatin saya aslinya pak-red),” keluh dia.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan whatsapp, Deden selaku Kepala Bidang Pengangkutan Sampah Kota Bogor membenarkan prihal pungutan uang sebesar 3 Ribu dengan keterangan biaya sanitasi pada struk pembayaran PDAM Tirta Pakuan merupakan retribusi pembayaran sampah.
“Wallaikumsama. Iya kang,” jawab Kabid Deden membalas pesan konfirmasi media ini sembari mengirimkan bukti struk pembayaran PDAM, Kamis (12/6/25).
Kabid Deden pun merespon dengan cepat ketika dikirimkan rekaman percakapan berisikan pengakuan swadaya pengangkut sampah prihal adanya setoran uang sebesar 900 Ribu yang dimaksudkan sebagai uang untuk rokok supir truk DLH Kota Bogor setiap bulannya.
“Nama supirnya siapa kang. Si (di-red) wilayah mana ya. Pasti kang Ini buat perbaikan pelayanan dari pihak lapangan kami,” balas Kabid PS DLH Kota Bogor merespon kiriman rekaman percakapan tersebut yang langsung dibalaskan media ini dengan menyebut di wilayah Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Adanya kondisi iuran sampah ganda dan kejadian setoran non resmi dengan atasnama untuk rokok supir yang disetorkan oleh swadaya pengangkut sampah disetiap bulannya kiranya dapat segera menjadi evaluasi dan lebih ditertibkan retribusi resmi dari pengangkutan sampah rumah tangga oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, agar tidak harus menjadi beban bagi wajib retribusi sampah. (RDI)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini