Sunday, June 7, 2026
spot_img
HomeBogor RayaPemerataan Akses Pada Pendidikan Lewat Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Melalui Zonasi...

Pemerataan Akses Pada Pendidikan Lewat Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Melalui Zonasi Belum Memberikan Rasa Keadilan

Google search engine
Kab Bogor (JBN) – Kegiatan Rapat Kerja Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda terkait evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023 digelar Kegiatan di Rooftop DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (31/07/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen sektor pendidikan atau stakeholder pendidikan,
Dalam Rapat Kerja Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat diperoleh pokok persoalan yakni berdasarkan temuan di lapangan terdapat bukti-bukti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB di Jawa Barat. Pelanggaran yang ditemukan dalam seleksi PPDB di Jawa Barat dilakukan mulai dari pra-pelaksanaan, ketika proses pelaksanaan, sampai pada pasca-pelaksanaan.
Adapun bebagai bentuk yang diduga sebagai praktik kecurangan yang ditemukan dalam pelaksanaan PPDB di Jawa Barat meliputi adanya praktik manipulasi data dengan mengubah alamat domisili pada keluarga agar dekat dengan sekolah, memalsukan surat keterangan tidak mampu, adanya praktik titip menitip melalui oknum tertentu, rekayasa rombel dan praktik spelling, sampai pada praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan suap.
Ketua LSM PENJARA PN Deddy Karim angkat bicara, menurutnya ini masalah klasik yang akan terus terjadi jika sumber utama tidak dibenahi. Masalah utama adalah bagaimana pemerintah mampu membuat sistem PPDB yang berkeadilan bagi semua, bukan ’sistem seleksi’ yang pasti akan menggugurkan mayoritas calon peserta didik yang mendaftar di sekolah negeri karena daya tampungnya yang sangat minimalis,” ujar Deddy Karim.
Deddy Karim memaparkan, sumber kegaduhan PPDB adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Beleid ini dijadikan acuan di daerah dan ditafsirkan secara beragam oleh pemerintah daerah (Pemda). Dampaknya, sistem PPDB menuai protes di berbagai tempat dengan ragam kegaduhan yang berbeda-beda.
Dedi mencontohkan, adanya protes karena seleksi berdasarkan usia, ketidakjelasan parameter jalur prestasi, dan banyak ditemukan manipulasi di jalur zonasi dan afirmasi.
”Jadi, regulasi ini melahirkan peraturan turunan di daerah-daerah, yang satu sama lain saling bertabrakan. Jadi, masyarakat bingung, lalu terjadilah kegaduhan. Apabila hanya ada satu atau dua daerah yang gaduh, maka bisa jadi daerah tersebut yang salah tafsir, tetapi jika ricuh itu terjadi di mana-mana di semua daerah, berarti acuan Permendikbud nya yang bermasalah,” ujar Deddy Karim.
“Masalah lainnya adalah pelaksanaan PPDB tidak pernah diaudit, apakah benar sudah berkeadilan. Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan tahun 2021, namun hingga kini belum juga direvisi, padahal hal itu jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik.
Kemendikbudristek malah mengklaim secara sepihak bahwa sistem ini adalah sistem terbaik serta untuk pemerataan akses dan mutu.
Sejak diberlakukan tahun 2017 hingga kini tahun 2023, pemerataan akses dan mutu itu masih jadi mimpi bersama, belum nyata. Dari sisi akses, mayoritas anak tak dapat jatah bangku di sekolah negeri, soal mutu juga masih terjadi kesenjangan.
Tahun ini, pendaftar PPDB masih saja menumpuk di sekolah-sekolah unggulan dan favorit,” ungkapnya.
”Bahkan, kini pemerataan kualitas pendidikan kian rancu dengan adanya label sekolah penggerak. Kehadiran sekolah dengan label sekolah penggerak ini menjadi favoritisme atau stigma unggulan baru. Sistem PPDB saat ini dinilai belum mampu menjamin semua anak dapat mendapatkan haknya untuk bisa memperoleh pendidikan yang berkualitas, padahal ini adalah amanah konstitusi (UUD 1945 Pasal 31 dan UU Sisdiknas Pasal 34). Karena itu, sistem PPDB harus mampu memberikan kepastian dan jaminan layanan pendidikan yang berkeadilan bagi semua, tanpa diskriminasi,” tegas Deddy Karim.
Deddy melanjutkan, adanya ”sistem seleksi” dalam Permendikbud No 1/2021 dengan sendirinya akan menganulir dan mendiskriminasi mayoritas anak Indonesia untuk mendapat layanan pendidikan yang berkeadilan. Jadi selama ”sistem seleksi” ini diberlakukan, tentu praktik diskriminatif ini kian subur, karena itu, selain perlu merevisi Permendikbud No 1/2021, harus ada kepastian tentang nasib anak-anak usia sekolah yang hendak mendaftar ke jenjang berikutnya.
Permendikbud tentang PPDB yang baru sebagai acuan utama harus mewajibkan semua pemda untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB di tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Ini penting karena kuota kursi di negeri sangat minim. Kuota kursi yang disediakan pemerintah saat PPDB harus sebanding dengan jumlah kebutuhan.
“Sistem zonasi bisa terus diterapkan, tetapi harus dibarengi dengan pemerataan kualitas sekolah (di swasta dan negeri) tanpa harus melalui sistem seleksi. Jadi, semua anak akan dapat jatah sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah,” terangnya.
Deddy mengusulkan Pemda menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah. Musyawarah tersebut memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.berdasarkan evaluasi, ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah.
”Mudah-mudahan dengan Rapat Kerja Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda terkait evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023, langkah ini terdorong untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas merujuk pada perencanaan berbasis data,” tandas Deddy Karim.(Effendi/*)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini