JBN Bogor – Seorang penjual rokok ilegal di wilayah hukum kapolsek cileungsi kabupaten bogor, diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat bertugas liputan dilapangan, ketika ijin konfirmasi dimintai keterangan terkait aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai, pada hari sabtu. /17/01/2026
“Peristiwa tersebut terjadi kepada wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik untuk konfirmasi dan informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di kawasan kampung dayeuh. namun, bukannya memberikan klarifikasi, penjual rokok justru bersikap arogan dan mengeluarkan kata-kata kasar bernada tinggi sambil mengusir wartawan.
“Tak hanya itu, penjual rokok ilegal tersebut bahkan menyebut-nyebut dan mengaku dirinya dari salah satu ormas GIBAS dan menantang pihak aparat penegak hukum APH kapolsek cilengsi. untuk menyuruh datang ke tempatnya.
Namun pada saat dihubungi kapolsek setempat, Kompol Edison tidak merespon sehingga penjual roko yang tidak diketahui namanya tersebut semakin berani dan mengusir dengan nada mengancam dan memoto wartawan dan yunit kendaraan motor wartawan. sembari mengancam poto wartawan akan di sebar ke ormas GIBAS sembari marah-marah dengan nada tinggi tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalistik sedunia..?
“Saat kami menanyakan izin rokok tanpa pita cukai tersebut, yang bersangkutan justru marah dan mengatakan agar wartawan tidak macam-macam, sambil menyebut nama kapolsek,” ujar salah satu wartawan dilokasi.
Sikap tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan dapat diproses secara hukum.
Selain itu, peredaran rokok ilegal sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap hukum karena merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta berpotensi membahayakan konsumen. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak APH kapolsek cileungsi terkait dugaan pencatutan nama institusi oleh penjual rokok ilegal tersebut.
“Awak media masih berupaya menghubungi pihak yang berwenang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut kasus ini mendapat sorotan tajam, dari berbagai kalangan, insan pers, berharap aparat penegak hukum APH pihak kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan perlindungan terhadap wartawan di lapangan pungkas.” ( HADRI ANDRIANSYAH )




