JBNÂ Leuwiliang – Rumah Sakit Umum Daerah R. Moh. Noh Nur (Leuwiliang) diduga telah mampu mengelola Kebersihan (sampah domestik, limbah B3) (Belanja Jasa Pengolahan Sampah) secara mandiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga (vendor).
Dugaan itu terkoreksi dari hasil observasi data Rekap SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang mana RSUD R. Moh. Noh Nur (Leuwiliang) tidak menuangkan transparansi anggaran terhadap belanja jasa Kebersihan (sampah domestik, limbah B3) (Belanja Jasa Pengolahan Sampah).
Faktanya, RSUD R. Moh. Noh Nur (Leuwiliang) tidak memiliki insenerator untuk penghancur limbah B3 maupun sampah domestik yang dihasilkan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.
Kondisi itu memicu adanya dugaan tidak transparanya pihak managemen RSUD dalam pengelolaan anggaran untuk biaya belanja modal jasa kebersihan (sampah domestik, limbah B3) (Belanja Jasa Pengolahan Sampah) yang pada umumnya telah dikerjasamakan oleh vendor yang ditentukan.
Pasalnya, dari empat RSUD yang terkoreksi, justeru hanya RSUD R. Moh. Noh Nur (Leuwiliang) yang tidak menayangkan nilai anggaran untuk belanja modal jasa kebersihan (sampah domestik, limbah B3) (Belanja Jasa Pengolahan Sampah), dimana baik RSUD Bhakti Padjajaran (Cibinong, RSUD RSUD Dr. KH. Idham Chalid (Ciawi) dan maupun RSUD RH. Satibi (Cileungsi) masing-masing telah menuangkanya pada Sirup LKPP Tahun 2025.
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, pihak RSUD Leuwiliang menegaskan pihaknya telah menginput nomenklatur biaya belanja modal jasa kebersihan (Sampah Domestik dan B3) dengan nama nomenklatur berbeda dengan yang dikonfirmasi.
“Saya check di sirup ada kami input disana belanja jasa kebersihan,” ujar Pak Lintang, pihak yang didisposisikan oleh Kabag TU untuk menanggapi konfirmasi media ini, Senin (24/11/25), dengan sekedar memberi jawaban tanpa menunjukkan bukti telah diinputnya keterangan belanja jasa Kebersihan (sampah domestik, limbah B3) (Belanja Jasa Pengolahan Sampah).
Padahal, awak media dalam konfirmasi turut menyertakan foto (screenshot) data Sirup yang menjadi landasan konfirmasi. Namun hingga media berita ini dimuat, pihak RSUD Leuwiliang belum menunjukkan klaim nya tersebut.
Untuk diketahui, tidak menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dapat menimbulkan konsekuensi serius, terutama terkait aspek transparansi, akuntabilitas, dan hukum, meskipun sanksi spesifik seperti denda langsung tidak selalu diatur secara eksplisit dalam peraturan utama. (RDI)