Friday, September 11, 2026
spot_img
HomeLampungKejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ

Google search engine
JBN Pringsewu –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Dana hibah sebesar Rp3,285 miliar diduga diselewengkan melalui modus laporan fiktif dan mark-up anggaran.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengumumkan penetapan tersangka pada Senin, 2 Desember 2024. Tersangka pertama adalah Rustian (kanan), Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang juga menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025. Tersangka kedua adalah Tari (TP), Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.

“Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. Modus yang digunakan adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” ujar Wisnu.

Hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menemukan kerugian negara sebesar Rp584.464 juta. Para dugaan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mendukung penyelidikan, Kejari menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Desember 2024. Dua kendaraan penjaga telah disiapkan untuk memuat tersangka, sementara ambulans juga disiagakan di halaman Kejari.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, yang melaporkan kasus ini, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Kejari Pringsewu. “Kami mengapresiasi kinerja Kejari yang serius menangani kasus ini hingga menetapkan dua tersangka,” katanya.

Namun, Wahyudi juga mendesak agar Kejari ikut memproses Ketua LPTQ Heri Iswahyudi, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu. “Kami berharap tidak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk korupsi,” tegasnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan menjelang Hari Antikorupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember. Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memproses pihak-pihak lain yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wisnu.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain di Kabupaten Pringsewu untuk tidak menyalahgunakan kewenangan mereka. Kejari memastikan tidak akan ada toleransi bagi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Dengan mengungkap kasus ini, masyarakat berharap Kabupaten Pringsewu semakin bersih dari praktik korupsi dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

(Yus/*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini