JBN Jakarat – Pemerintah pusat dikabarkan tengah memfinalisasi kebijakan strategis untuk menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini ditempuh demi memperbaiki tata kelola pertambangan, menutup ruang penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan. Kebijakan ini, disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM pada Senin (24/11). Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11). Ratas tersebut berfokus pada penanganan maraknya pertambangan dan perkebunan ilegal yang selama ini merugikan negara. dikutip dari CNN Indonesia.
“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Bahlil mengakui masih banyak aktivitas ilegal dilakukan di lapangan, termasuk oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Saya sering turun ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi tidak punya IPPKH. Mereka melakukan penambangan liar, dan semuanya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Dalam Ratas tersebut, pemerintah juga menyoroti dugaan penyimpangan pada aktivitas penambangan pasir kuarsa di sejumlah lokasi. Ditemukan indikasi adanya kandungan timah yang dicampurkan ke dalam komoditas pasir kuarsa, sehingga tidak sesuai izin yang dimiliki.
“Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa, tapi di dalamnya adalah timah. Maka kemarin Ratas memutuskan bahwa izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik,” jelas Bahlil.
Dengan penarikan kewenangan ini, seluruh izin tambang pasir kuarsa akan dievaluasi secara menyeluruh untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, penyimpangan operasional, hingga potensi kerusakan lingkungan.
Sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau sejumlah lokasi tambang ilegal di Bangka Belitung. Kunjungan itu dilakukan di tengah maraknya praktik penambangan pasir kuarsa yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.(*/bn)




