Makassar(JBN) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Laporkan Ketua PN Makassar dan Hakim Praperadilan, lantaran diduga tidak menjalankan sidang Praperadilan pertama tentang pembacaan gugatan pemohon dan termohon.
Hal ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/415/V/2022/Restabes Makassar/Polsek Rappocini, tanggal 16 Desember 2022 dan perkara Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks. Dimana Terlapor diantaranya;
1. Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. MUHAMMAD SAINAL, S.H., M.Hum.,
NIP 196404011992031005
2. Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks, ANDI NURMAWATI, SH.,MH.
NIP 197408071999032002





