Sunday, April 19, 2026
spot_img
HomeUtamaAktivitas Tambang Ilegal di Blok Jengkol Cihara Segera Disetop, Perhutani Akui Tak...

Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Jengkol Cihara Segera Disetop, Perhutani Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri

Google search engine
JBN Lebak – Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani melalui KPH Banten, tepatnya di Blok Jengkol, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dikabarkan akan segera ditutup. Kamis, (29/10/2026).

Kabar tersebut disampaikan oleh salahsatu perwakilan pihak perhutani Perhutani KPH Banten saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp.

Dalam keterangannya, pihak Perhutani menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penutupan tambang ilegal yang dinilai telah merusak kawasan hutan. Namun, tindakan penertiban tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini ditutup. Namun saya juga tidak bisa mengambil tindakan sendiri, harus ada perintah dari atasan dan berkoordinasi dengan Forkopimda,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, Perhutani akan terus melakukan patroli rutin serta sosialisasi kepada masyarakat agar kawasan hutan tetap terjaga dan tidak dirusak oleh aktivitas ilegal.

Aktivitas tambang batu bara tanpa izin di kawasan hutan negara tersebut sebelumnya menuai sorotan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan tutupan lahan, longsor, hingga ancaman bencana ekologis di wilayah sekitar.

Sementara itu, pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola lubang tambang hingga kini masih sulit dikonfirmasi. Awak media belum memperoleh keterangan dari para terduga pelaku aktivitas tambang ilegal tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar kerusakan hutan tidak semakin meluas.(Bn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini