Jakarta(JBN) – Kamu tentu pernah melakukan screenshot atas obrolan di aplikasi pesan WhatsApp, Line, atau di aplikasi media sosial macam Instagram dan Facebook.
Hati-hati jika kamu hendak menyebarluaskan screenshot percakapan, karena apa yang kamu lakukan berpotensi melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.





