JBN Lebak – Dugaan aktivitas tambang pasir di kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani di Blok Lame Copong, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan. Masyarakat kini mendesak pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. Selasa (10/03/2026).
Desakan warga bukan tanpa alasan. Sejumlah masyarakat menyebut aktivitas tambang pasir tersebut diduga melibatkan oknum anggota aktif DPRD Kabupaten Lebak berinisial S.U.W dari partai berlambang kepala burung garuda. Dugaan ini semakin memicu perhatian publik karena lokasi tambang disebut berada di kawasan hutan negara.
Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, aktivitas tambang diduga berlangsung secara tertutup dan lebih banyak beroperasi pada malam hari. Pada siang hari lokasi tampak sepi tanpa aktivitas mencolok, namun ketika malam tiba, truk-truk bertonase besar dilaporkan keluar masuk kawasan hutan untuk mengangkut pasir.
“Siang hari tidak terlihat kegiatan. Tapi malam ramai truk besar antre keluar masuk. Kami menduga ini sengaja dilakukan agar tidak mudah terpantau,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menduga kuat aktivitas penambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Pasalnya, lokasi galian disebut berada di kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana alat berat dan kendaraan pengangkut bertonase besar bisa bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kalau memang itu kawasan hutan negara, seharusnya tidak boleh ada aktivitas tambang sembarangan. Kami mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait,” kata warga lainnya.
Selain dugaan pelanggaran hukum, dampak lingkungan dari aktivitas tersebut mulai dirasakan masyarakat sekitar. Sejumlah nelayan mengeluhkan kondisi Sungai Cipanyaungan yang kini disebut semakin keruh dan diduga tercemar limbah dari proses pencucian pasir di lokasi tambang.
“Air sungai sekarang lebih keruh dari biasanya. Kami khawatir ini akibat aktivitas tambang karena hasil tangkapan ikan juga mulai berkurang,” keluh seorang nelayan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin mendesak pihak Perum Perhutani melalui KPH Banten untuk segera mengambil tindakan tegas. Warga meminta agar aktivitas tambang yang diduga berada di kawasan hutan negara tersebut segera dihentikan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi untuk segera turun tangan. Mereka berharap Bupati Lebak maupun Gubernur Banten segera mengambil langkah konkret dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta menutup aktivitas tambang jika terbukti melanggar aturan.
“Ini bukan soal siapa pemiliknya atau siapa yang diuntungkan. Yang kami khawatirkan adalah kerusakan lingkungan yang bisa berlangsung lama jika tidak segera dihentikan,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berinisial S.U.W maupun dari pihak Perum Perhutani dan KPH Banten terkait dugaan aktivitas tambang pasir tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Ben)




