Bekasi(JBN) – Pengunjung pasar lama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, keluhkan dengan adanya dugaan penyulapan lahan pasar yang menjadi lahan parkir kendaraan bermotor dengan jumlah tidak terhitung dan terkesan amburadul karena tidak tertata rapih bahkan terlihat milik perorangan dan tidak berbadan hukum.
Pengunjung yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengatakan kepada awak media, bahwa keadaan pasar yang semestinya membuat nyaman pembeli dan mampu menarik konsumen agar tetap selalu belanja di pasar lama Cikarang jauh dari harapan.

“Kenapa saya bisa bilang seperti itu, lihat saja dengan abang. Parkiran memadati akses jalan pembeli atau konsumen yang berbelanja, bahkan mobil saja tidak bisa untuk lewat, terkesan sembraut” terangnya, Kamis (29/12/2022).
Disaat awak media mengkonfirmasi juru parkir dilokasi pasar menjelaskan, untuk perunit kendaraan bermotor yang setiap parkir dilokasi pasar diminta sebesar Rp 5.000.00,- (Lima ribu rupiah), bahkan bisa mencapai Rp.15.000.00,- (Lima belas ribu rupiah) kalau menitip sampai malam.
“Ini milik haji (S), dan saya setoran perunit kendaraan sebesar Rp.5.000.00,-“, jelasnya.
Staf UPTD Pasar (H) menyayangkan sikap pemilik parkiran yang tidak memperhatikan peraturan daerah, bahkan terkesan cuek. “UPTD Pasar Cikarang menerima retribusi, itu pun tidak sesuai, kalau saya ya ngapain, diperaturan daerahnya saja jelas Rp.2.000.00,- (Dua ribu rupiah)”, imbuhnya.
H juga menambahkan, dulu pernah ada rapat terkait dengan parkiran di pasar lama Cikarang dan meminta perunit sesuai dengan peraturan daerah yaitu Rp.2.000.00,- di kali berapa unit kendaraan yang terparkir.





