Monday, March 9, 2026
spot_img
HomeJakarta RayaDiduga Selewengkan Dana BOS, SDN Rabak Parung Panjang Terancam Jerat Pidana Korupsi

Diduga Selewengkan Dana BOS, SDN Rabak Parung Panjang Terancam Jerat Pidana Korupsi

Google search engine
JBN  Bogor — Dugaan praktik penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SDN Rabak yang beralamat di Jalan Raya Dago, Desa Kabasiran,
“Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Sekolah tersebut diduga melakukan penyimpangan anggaran BOS pada pos sarana dan prasarana, yang berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil pantauan langsung tim media ke lapangan pada Jumat, 6 Februari 2026, ditemukan fakta bahwa sarana dan prasarana sekolah dalam kondisi tidak terawat, bahkan sebagian terlihat rusak dan tidak layak. Temuan ini bertolak belakang dengan laporan penggunaan Dana BOS yang diduga mencantumkan anggaran perawatan dan pemeliharaan fasilitas sekolah.

“Tak hanya soal fisik bangunan, tim media juga memperoleh data dan keterangan yang mengarah pada dugaan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS. Indikasi kuat mengarah pada praktik mark’up anggaran belanja sarana dan prasarana, yang disinyalir dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.Melanggar Permendikbud dan Juknis Dana BOS

“Jika dugaan tersebut terbukti, maka pengelolaan Dana BOS di SDN Rabak jelas melanggar ketentuan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang secara tegas mewajibkan:
Pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, dan efisien
Penggunaan dana sesuai kebutuhan RIL sekolah.

“Larangan keras memanipulasi laporan keuangan dan melakukan mark’up
Berpotensi Dijerat UU Tipikor
Lebih jauh, dugaan penyelewengan Dana BOS ini berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/Tahun / 1999 / J0 UU No. 20 Tahun 2001.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Dana BOS merupakan uang negara, sehingga setiap penyimpangan penggunaannya bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan pidana.
Kepala Sekolah Bungkam

“Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Rabak belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media tidak mendapatkan tanggapan, sehingga menambah kuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

“Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat, orang tua murid, serta pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh Dana BOS SD Negeri Rabak Memeriksa LPJ dan Realisasi anggaran.

“Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dana pendidikan adalah kejahatan serius yang Merampas Hak,?  peserta anak. didik dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Lembaga Pendidikan Sekolah Negeri Pungkas,” KAPERWIL JABAR,” ( HADRI ANDRIANSYAH )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini