JBN Bogor – Dugaan bocornya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa pelayanan persampahan di Kota Bogor patut mendapat perhatian serius dari pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Pasalnya, mekanisme penyaluran uang retribusi pelayanan persampahan non pelanggan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor disignyalir tidak masuk kas daerah, melainkan hanya tertuju ke kantung oknum tidak bertanggung jawab.
Ivan M, S.H Ketua Umum LSM MITRA (Monitoring Investigasi Transparansi) cukup geram dan menyayangkan adanya pembiaran dugaan praktik menyunat uang iuran sampah oleh oknum tidak bertanggungjawab yang mengakibatkan berkurangnya potensi PAD dari WR (Rumah Tangga) non pelanggan PDAM.
“Kalau memang iuran yang dikumpulkan oleh pihak swadaya lingkungan dan disetorkan ke driver truk sampah DLH Kota Bogor tiap bulan tapi tidak masuk ke kas daerah, berarti biaya angkut sampah para swadaya dari TPS ke TPA diduga sebagai pungutan liar (Pungli). Dan apapun alasannya, hal itu harus segera ditindak oleh DLH Kota Bogor ataupun Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
Jika hal itu tidak segera disikapi dan dibenahi, lebih lanjut Ivan mengatakan hal itu justeru akan menjadi pertanyaan publik.
“Iya bila hal itu dibiarkan apa tidak akan menimbulkan opini liar di publik? Jangan-jangan, diduga ataupun diindikasikan uang yang diterima driver tiap bulan itu pun mengalir ke pejabat diatasnya. Kan itu jadi boomerang sendiri untuk pejabat di lingkup DLH Kota Bogor,” jelasnya.
“Takut driver mogok kerja ataupun demo untuk menjadi alasan dibalik sulitnya membenahi dugaan praktik memenggal PAD dari retribusi pelayanan persampahan itu sih menurut hemat saya sebagai alasan yang kurang patut dibenarkan. Karena itu sama saja mengijinkan untuk terjadi,” sambung dia.
Ivan pun mendorong media ini untuk melaporkan temuan tersebut ke pihak inspektorat Kota Bogor, agar dapat lebih menghadirkan ketertiban prihal penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor jasa pelayanan persampahan.
Sebelumnya, awak media TabloidMantap mendatangi Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor dan langsung diarahkan untuk memperoleh informasi prihal retribusi pelayanan persampahan kepada bidang terkaitnya.
“Retribusi terhadap WR non pelanggan PDAM itukan biasa dipungut oleh swadaya lingkungan setempat, dan yang menjadi acuannya retribusi ialah biaya angkut sampah dari TPS dilingkungan tersebut ke TPA,” ujar Hadi bagian retribusi, yang tidak menanggapi prihal kepastian retribusi itu (dari driver truk) masuk ke kas daerah Kota Bogor.
Hadi pun secara normatif menjelaskan kepada media ini bahwasanya DLH Kota Bogor terus berupaya melakukan perbaikan dalam segi pelayanan persampahan, termasuk prihal retribusi untuk meningkatkan PAD.
“Pastinya kita DLH Kota Bogor terus melakukan perbaikan baik dari segi pelayanan maupun ketertiban retribusi,” terang dia.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya media ini telah memberitakan prihal adanya dugaan doublenya pembayaran retribusi sampah dari pelanggan tetap PDAM Tirta Pakuan dan berikut adanya setoran bulanan atasnama uang rokok untuk supir dari pungutan iuran sampah di lingkungan oleh swadaya pengangkut sampah.
Dari hasil wawancara yang berhasil didokumentasikan oleh media ini dengan pihak swadaya pengangkut sampah. Didapat informasi adanya uang sebesar 900 ribu hasil udunan (patungan) sesama pengangkut sampah (3-4 swadaya lingkup RW) yang disetorkan ke pihak driver truk sampah milik DLH Kota Bogor setiap bulan. (RDI)