JBN LEBAK – Kasus tambang batubara ilegal di Bayah, Kabupaten Lebak, terus menyeruak. Dugaan keterlibatan oknum ASN yang bertugas di salahsatu pusat kesehatan masyrakat (Puskesmas), kelompok tertentu, hingga perusahaan yang disebut-sebut berperan besar dalam penguasaan blok-blok Perhutani semakin menguat seiring munculnya kesaksian baru. Sementara itu, pihak Perhutani selaku pemegang mandat pengelolaan hutan justru belum memberikan penjelasan apa pun kepada publik. Senin,(1/12/2025)
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kembali mengungkap fakta yang lebih mengerucut mengenai pola operasi di lapangan.
“Petak 48 itu sudah krompong, tidak bisa diproduksi lagi karena dekat dengan lubang galian lama. Itu sebabnya PT Warnasari merambah ke petak lain,” ujar narasumber tersebut kepada jabodetabeknews.id.
Ia menegaskan bahwa pihak yang selama ini mencoba melempar tuduhan justru merupakan pihak yang paling dominan mengendalikan alur tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Jangan lempar batu sembunyi tangan. H. IRO dan oknum mantri ASN berinisial ASM itu yang punya kendali. Batubaranya mereka tampung. Jangan bawa-bawa nama lain. Kalau mau bicara, bicara jantan,” tegasnya.
Menurutnya, pengusaha lain yang kini dituding sebagai biang masalah sebenarnya hanya mengikuti pola operasi pihak yang lebih dulu menambang dan membeli hasil tambang tersebut.
“Mereka ingin nama baik perusahaan tetap aman, makanya cari kambing hitam. Padahal mereka sendiri yang duluan nambang dan beli batubara itu. Penambangan mereka sudah masuk petak 47, 46, sampai merambah petak 43,” ucapnya.
Ia bahkan menyebut terang-terangan nama perusahaan yang diduga kuat ikut bermain.
“Sebut saja PT Muarasari. Semua sudah tahu kok. Seolah mau menguasai semua blok di KRPH Bayah Selatan. Dalihnya izin galian pasir, tapi yang dicari jelas batubara,” ungkapnya.
KRPH Bayah Juga Memilih Bungkam
Upaya konfirmasi resmi kepada KRPH Bayah selaku pengelola kawasan Perhutani Bayah Selatan telah dilakukan redaksi melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak KRPH memilih bungkam tanpa memberikan satu pun jawaban.
Sikap diam ini memperpanjang daftar pihak yang hingga kini belum memberikan klarifikasi, meski namanya disebut dalam dugaan aktivitas tambang ilegal di tanah negara.
Oknum ASN yang Diduga Jadi Pemodal Masih Menghilang, Oknum ASN berinisial ASM, yang disebut berperan besar sebagai pengendali lapangan sekaligus diduga pemodal, juga masih belum menjawab permintaan konfirmasi resmi. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai peran dan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan ilegal yang merusak ekosistem hutan Perhutani.
APH Diminta Segera Bertindak Di tengah kerusakan hutan lindung yang semakin meluas, berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pelaksana, pengendali, maupun pemodal.
Desakan itu juga mencakup permintaan agar APH menyelidiki peran oknum ASN ASM, yang dinilai sangat janggal bila benar terlibat dalam pembiayaan atau pengaturan kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum.
“Kalau benar ada ASN yang terlibat sebagai pemodal, APH harus cepat bertindak. Kerusakan hutan ini nyata dan terjadi di kawasan yang seharusnya dilindungi,” ujar sumber lain yang mengetahui proses di lapangan.
Kerusakan Ekosistem Hutan Makin Parah Akibat Penambangan liar yang merambah petak 43, 46, 47, hingga 48 disebut telah menyebabkan kerusakan serius, termasuk longsoran tanah, hilangnya tutupan hutan, serta potensi kerusakan aliran air bawah tanah. Aktivitas ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.(Ben)
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi:
— Oknum ASN ASM
— Pihak PT Muarasari
— Pihak H. IRO
— KRPH Bayah
— Pihak yang mengklaim memiliki izin tambang
Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan UU Pers.




