JBN Lebak – Kapolsek Panggarangan Polres Lebak, AKP Acep Komarudin, SH, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panggarangan.
AKP Acep Komarudin menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebak untuk proses lebih lanjut.
“Kasus tersebut hari ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Acep, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, personel Polsek Panggarangan juga turut mendampingi keluarga dan korban dalam proses pelaporan ke Unit PPA.
“Personel kami mendampingi keluarga dan korban saat melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Acep menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari orang tua korban dan langsung menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban pada Jumat (3/4/2026) dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, Ipda A.H. Limbong, SH, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap awal penanganan.
“Benar, hari ini kami menerima laporan dari keluarga dan korban yang didampingi personel Polsek Panggarangan. Saat ini kami masih melakukan gelar perkara awal,” terang Limbong.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami dari Unit PPA juga berkoordinasi dengan UPTD PPA guna memastikan korban mendapatkan pendampingan,” tambahnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Bny




