JBN Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dalam edaran tersebut, pola kerja WFH ditetapkan satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menjelaskan bahwa kebijakan WFH sebenarnya telah mulai berlaku sejak 1 April 2026. Namun, implementasi efektifnya baru berjalan pada Jumat pekan ini karena sebelumnya bertepatan dengan hari libur.
“Artinya, Jumat pekan ini sudah mulai WFH. Kalau Jumat pekan lalu masih bertepatan dengan libur,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah pusat setelah berjalan selama dua bulan. Pemerintah daerah, menurutnya, hanya menjalankan arahan yang telah ditetapkan.
“Kebijakan WFH ini merupakan strategi pemerintah pusat dalam rangka penghematan energi, mulai dari BBM, listrik, gas, hingga kebutuhan energi lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah layanan publik yang bersifat vital dan mendesak tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Layanan tersebut meliputi sektor kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, serta petugas kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
“Untuk pelayanan yang sifatnya urgent seperti puskesmas, rumah sakit, dan kebersihan, tentu tidak mungkin diberlakukan WFH,” pungkasnya. (Adriyanto)




