JBN – Tim ReskrimĀ Polsek Tajurhalang berhasil menangkap dua pelaku bandar dan kurir peredaran obat keras daftar G tanpa ijin di daerah kawasan Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Rabu, 1 April 2026.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Iptu Mareben Simarsoit,S.EĀ mengatakan tim opnal berhasil meringkus dua pelaku berinisial M dan I alias I, 29 tahun dan M,26 tahun berawal dari laporan masyarakat di sekitar Perum Prasaja RT 002 RW 004, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Peran masing-masing pelaku, lanjut Mareben untuk MI alias I sebagai kurir atau kuda membeli obat daftar G dari pelaku M sebagai agent.
“Pelaku pertama alias I ditangkap terlebih dahulu di daerah Jalan Bomang pada Selasa sore, 31 Maret 2026, hasil undercover anggota berkat informasi masyarakat ada penjualan obat daftar G,” ujar MarebenĀ di ruang kerjanya saat di introgasi Selasa sore, 7 April 2026.
Sama anggota dikembangkan lagi, lanjut Mareben kembali berhasil menangkap agent berinisial M menjual obat-obatan daftar G .
“Dari rumah pelaku M di daerah Desa Sasak Panjang, anggota berhasil menyita barang bukti obat-obatan keras daftar G sebanyak 4.323 butir berbagai macam merek yakni Trihexyphenidil, Euforis, Merlopam, Valdimex Diazepam, Prohiper, Calmlet, Alprazoalam Merah, Riknolak, Eximer, Alprazoalam Biru, Tramadol Merah, Alprazoalam Putih, uang tunai hasil penjualan Rp 4.9 juta, motor Yamaha N-Max, dompet hitam, Xiaomi Redmi A3, hp merek Infinik Hot 50,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pendalaman BAP kedua pelaku, untuk alias I mulai menjadi ‘kuda’ atau kurir sejak dari bulan Januari 2026 dengan mengambil barang obat-obatan ke pelaku M sebagai agent.
“Pelaku MI selain menjual juga pemakai juga. Sedangkan pelaku M sebagai pemasok obat daftar G ke pelaku MI,” ungkapnya.
Sementara itu, Mareben menyebutkan sasaran para pelaku menjual obat keras ilegal ke masyarakat dengan sistem Cash On Delivery (COD).
“Sasaran pembeli rata-rata remaja dan pemuda yang dikenal. Sebelumnya pelaku M membuka toko tapi sekarang sudah tutup karena banyak operasi dari polisi. Maka sekarang dijual secara COD,” tambahnya.
Pelaku mendapatkan keuntungan perbutir 3000 untuk obat jenis tramadol dan obat keras lainnya yang dijual.
Keuntungan yang didapatkan pelaku dipergunakan untuk kebutuhan hidup.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kasus Tindak Pidana Perkara Mengedarkan, Sediakan, Farmasi tanpa ijin.”ucap kanit Reskrim Ipda Mareber.(Effendi)