Sunday, April 26, 2026
spot_img
HomeUtamaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Tegaskan Pencegahan Konflik Agraria dan Mafia Tanah...

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Tegaskan Pencegahan Konflik Agraria dan Mafia Tanah Harus Dimulai dari Kepastian Hukum

Google search engine
JBN Pandeglang – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Danu Susilo, menegaskan bahwa upaya pencegahan konflik agraria, sengketa pertanahan, serta praktik mafia tanah harus dimulai dari kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Rabu, (07/01/2026).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan pertanahan di tengah masyarakat, mulai dari batas tanah yang tidak jelas, tumpang tindih kepemilikan, hingga penyalahgunaan dokumen pertanahan yang berpotensi memicu konflik sosial.

“Konflik agraria dan praktik mafia tanah dapat dicegah sejak awal apabila masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kuncinya adalah pendaftaran tanah yang benar, data yang valid, serta proses pengukuran dan penetapan batas yang disepakati bersama,” tegas Danu Susilo.

Ia menjelaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang secara konsisten mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah secara resmi, melengkapi dokumen kepemilikan, serta memastikan batas bidang tanah dipasang dan disepakati oleh para pihak yang berbatasan. Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah klaim sepihak dan sengketa di kemudian hari.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga terus memperkuat digitalisasi layanan pertanahan guna meminimalkan celah pemalsuan dokumen dan praktik percaloan. Arsip pertanahan yang tertata, transparan, dan berbasis sistem elektronik disebut sebagai salah satu benteng utama dalam melawan mafia tanah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan pengurusan tanah secara instan. Semua layanan pertanahan memiliki prosedur resmi dan dapat dipantau secara terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Danu Susilo menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan kecamatan dalam menjaga tertib administrasi pertanahan, termasuk pencatatan riwayat tanah dan penegasan batas wilayah. Menurutnya, banyak konflik agraria bermula dari lemahnya administrasi pertanahan di tingkat desa.

Dalam menangani sengketa pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang mengedepankan mediasi dan musyawarah sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur hukum. Pendekatan ini dinilai mampu menjaga stabilitas sosial serta mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat.

“Tujuan kami bukan hanya menerbitkan sertifikat, tetapi memastikan tanah menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, bukan sumber konflik,” pungkasnya.

Dengan sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan konflik agraria serta praktik mafia tanah di Kabupaten Pandeglang dapat ditekan, sekaligus mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.(bn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini