JBN Jakarta – Ketua Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI), Rudy Marjono, menyikapi perkembangan terbaru terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 35/2025/PN.Jkt.Sel atas nama terpidana Silvester.
Dalam agenda persidangan PK, Silvester tidak hadir untuk memberikan keterangan maupun memperkuat permohonannya. Menurut KOPHI, absennya terpidana menunjukkan bahwa permohonan PK tersebut tidak diajukan dengan sungguh-sungguh, melainkan hanya upaya mensiasati hukum agar terhindar dari eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
KOPHI menilai bahwa upaya hukum luar biasa berupa PK adalah hak setiap terpidana, tetapi hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan sebagai instrumen untuk melemahkan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Rudy Marjono menegaskan bahwa jika Silvester terus mangkir dan menghindar dari kewajiban hukumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus segera menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini penting untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.
KOPHI mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tegas, demi menegakkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. (Red)