JBN Sukamakmur – Proyek revitalisasi dan rehab pembangunan di SDN Sukaresmi 03 dengan dibiayai dari APBN Kementrian Dikdasmen, yang terletak di kp Sindangpanon desa Sukaresmi, kecamatan Sukamakmur, kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga minim pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain tanpa adanya konsultan pengawas, dan hanya mengandalkan pengawasan dari unsur Disdik Kab Bogor yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengawasi jalannya kegiatan menimbulkan kejomplangan dengan besarnya total anggaran yang mencapai hingga 1,6 Miliar untuk revitalisasi SDN 03 Sukaresmi.
Yang lebih membuat takjub tim media saat menjalankan sosial control dilokasi kegiatan ialah adanya instrumen disampaikan oleh salah satu pekerja yang sempat menyoal hingga mencoba melarang tim media melakukan investigasi jurnalis dengan mengatakan tidak memberi ijin masuk sebelum mendapat ijin dari Kepala Sekolah.
“Tidak boleh untuk melakukan peliputan karena kalau belum membuat janji dengan kepala sekolah,” ujar salah satu pekerja yang tidak diketahui namanya mencoba menghalangi tim wartawan didepan pagar SDN 03 Sukaresmi, Rabu (24/9/25).
Dengan pernyataan tegas dari tim wartawan yang mengatakan bahwa proyek revitalisasi tersebut menggunakan uang rakyat dan bukan uang pribadi Kepsek, maka dengan tampak terlihat terpaksa, akhirnya tim bisa memasuki area kegiatan proyek.
Dan prihal tidak adanya pengawasan, tampak para pekerja mengabaikan K3 dimana tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan kegiatan. Lebih memilukannya, ketika dipertanyakan, justeru pihak pekerja dengan lantang mengatakan, “Di sini bebas karena tidak ada pengawas tidak ada mandi apa lagi konsultan, jadi terserah kami di sini bebas”.
Selain alpa nya unsur konsultan pengawas pekerjaan, ketiadaan tim pengawas internal sekolah termasuk Kepala Sekolah di lokasi kegiatan makin memicu kontroversi dan potensi berbagai dugaan, baik dalam hal tekhnis pekerjaan maupun kualitas metrial yang digunakan.
Hingga berita ini dimuat, tim wartawan masih belum bisa mendapat keterangan resmi atas arahan Kepsek soal maksud dari ungkapan ‘Harus Ijin Kepsek dulu” yang dilontarkan pekerja kepada tim waratawan yang hendak menjalankan kegiatan Jurnalisem Investigation (Investigasi Jurnalis) dari proyek yang menggunakan APBN Kemendikdasmen TA 2025 itu. (Karim)