Laporan Polisi Nomor : LP/B/1071/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 08 Agustus 2024, pada pukul 18.01 WIB.
Pimpinan Media Online Publikapost.com Rasyuhdi menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak Bapak Kapolri, Kadiv propam Mabes Polri, Dan Kapolda Sumut, dimana sebagai aparat penegak Hukum untuk Profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum,” tegasnya, Rabu (14/08/24).
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Rasyuhdi menerangkan bahwa terulanganya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat Kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” terangnya.
Kronologis penganiayaan
Kejadian itu berawal sekitar pukul 15.30 WIB, Habib kala itu tiba di Jalan Jawa, Medan Timur, Kota Medan.
Korban mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan peliputan dan investigasi terkait operasi penertiban juru parkir (Jukir) liar.
Di lokasi, sedang berlangsung kegiatan tersebut lalu korban mendekat dan berusaha menanyakan terkait dengan penangkapan juru parkir (Jukir) liar di Wilayah tersebut.
Mengira korban juga merupakan juru parkir liar sehingga di tarik paksa oleh oknum yang mengaku dari Polrestabes Medan, dikarenakan korban melakukan perlawanan dengan memperlihatkan tanda pengenal ID PERS, Namun oknum tersebut tidak menggubris justru memiting leher dan memborgol tangan lalu mendorong korban masuk kedalam mobil.
Akibat perbuatan itu korban mengalami luka memar di bagian tangan kanan dan kiri, leher terasa sakit karena di piting serta seluruh tubuh merasa sakit.
Atas perbuatan Oknum tersebut korban merasa keberatan dan tidak senang, lalu salah seorang Dari adek kandung Kasat reskrim mencoba berusaha Mediasi dengan Kanit Resmob Polrestabes Medan, Namun tidak ada hasil atau buntu. (Tim Red)