Wednesday, April 22, 2026
spot_img
HomeUtamaNegara Dirampok Lahan di Rusak: Tambang Ilegal di Cibobos Jalan Terus, PLN...

Negara Dirampok Lahan di Rusak: Tambang Ilegal di Cibobos Jalan Terus, PLN dan Perhutani Bungkam

Google search engine
JBN Lebak – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, terus berlangsung tanpa hambatan. Meski status lahannya milik negara di bawah pengelolaan Perum Perhutani, pengerukan terus berjalan bahkan dengan dugaan adanya pasokan listrik dari PLN.

Hasil investigasi tim lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tambang beroperasi di delapan titik lokasi berikut:

1. Blok Cepak Pasar

2. Blok Jati

3. Blok Pamandian

4. Blok Cununggul

5. Blok Cioray6. Blok Awi Kasap

7. Blok Cierang Maniu’m

8. Blok Cilimus.

Sejumlah koordinator lapangan (korlap) disebut aktif mengendalikan operasi tambang di masing-masing blok dan memiliki jaringan kuat yang membuat aktivitas tetap berjalan tanpa gangguan. Dua nama korlap yang paling aktif disebut adalah sdr uwo dan cecep.

Dugaan keterlibatan aparat dan instansi tertentu pun mencuat, seiring tidak adanya tindakan tegas dari APH, Perhutani KPH Banten, maupun PLN UID Banten.

Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak, Fam Fuk Tjhong, menyebut pihaknya bersama Relawan Pembela Masyarakat (RPM) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Perhutani dan PLN UID Banten.

“Kami melihat ini pembiaran yang disengaja. Listrik tetap masuk, alat berat terus bekerja. Negara seolah dibiarkan dijarah di siang bolong. Kami akan bawa persoalan ini ke pusat,” tegasnya.

Ketua RPM, Imam Apriyana, mengatakan bahwa tambang ilegal ini berjalan di atas sistem yang korup dan terorganisir. Ia juga mendesak dilakukan audit terhadap kekayaan para bos tambang yang dinilai merampok kekayaan negara dan merusak lingkungan.

“Yang kaya mereka, masyarakat hanya pekerja kasar. Jangan berlindung atas nama rakyat, kami akan lawan,” tutup Imam.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari Perhutani KPH Banten, PLN UID Banten, maupun aparat penegak hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(JBN Banten)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini