JBN Serang — Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan pada Oktober–November 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady, bertempat di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (04/12).
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu. Arahan tersebut adalah wujud komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Hengki.
10 TKP Tambang Ilegal Terungkap
Polda Banten bekerja sama dengan instansi terkait, khususnya Dinas ESDM Provinsi Banten, melakukan penyelidikan intensif di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. Pada periode Oktober–November 2025, Ditreskrimsus menerima 10 laporan masyarakat terkait dugaan illegal mining, baik galian C maupun PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).
Seluruh laporan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Daftar Lokasi Tambang Ilegal Galian C:
1. Kabupaten Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri
2. Kabupaten Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak
3. Kabupaten Lebak: Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung
Lokasi Pengolahan Emas (PETI):
- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
Delapan tersangka berhasil diamankan berikut perannya:
- YD (58) – Pemilik kegiatan
- AN (46) – Pemilik kegiatan
- MS (58) – Pemilik kegiatan
- KR (59) – Pemilik kegiatan
- MS (63) – Pemilik kegiatan
- AU (47) – Pemilik kegiatan
- SB (46) – Pemilik kegiatan
- SS (47) – Turut membantu kegiatan tambang ilegal
Modus dan Kronologis Galian C
Para pelaku melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah urug tanpa izin dengan menggunakan alat berat excavator di wilayah Tangerang, Serang, dan Lebak.
PETI (Pengolahan Emas)
Batuan mengandung emas dihancurkan menggunakan besi glundung hingga halus, lalu direndam dalam kolam atau tong besar berisi campuran sianida (CN) untuk proses ekstraksi emas.
Irjen Pol Hengki menjelaskan motif pelaku:
Para tersangka melakukan aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin demi memperoleh keuntungan ekonomi. Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 8 unit excavator / alat berat
- Surat jalan dan uang hasil penjualan sebesar Rp3.525.000
- 20 karung batuan mengandung emas
- Peralatan pemurnian emas, meliputi:
- 11 buah gulundung
- 3 set gembosan
- 1 drum sianida
- 5 tabung gas 3 kg
- 1 tabung oksigen
- 5 kowi
- 5 palu
- 5 blower
- 5 lingkar
- 1 jack hammer
Pasal yang Disangkakan Kepada Para tersangka dijerat dengan:
1. Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba
Ancaman pidana Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.
2. Pasal 161 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba
Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Kapolda Banten menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memberantas aktivitas illegal mining.
“Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tutup Irjen Hengki.(*)
Editor: Ben




