JBN Bogor – Proses penetapan tersangka hingga adanya tindakan penahanan terhadap dua warga (Ahli Waris) pemegang SHM atas bidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup dinilai kuasa hukum terlalu berlebihan. Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh terduga tersangka A dan H.A selama menjalani proses penyelidikan hingga penyidikan atas adanya Laporan Kepolisian yang disangkakannya seharusnya dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan tindakan berkeadilan terhadap kedua terduga tersangka, yang diketahui telah ditahan sejak Rabu (7/2/24) malam.




