PMK ini menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% diterapkan khusus untuk BKP yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor tertentu dan barang mewah lainnya, Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Kombinasi regulasi ini memberikan kepastian hukum dan membantu memastikan transisi yang lancar bagi semua pihak terkait, sehingga kebijakan PPN 12% ini diproyeksikan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Bahwa pada siaran pers nomor HM.4.6/2/SET.M.EKON.3/01/2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Menurut informasi, Barang/Jasa yang dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu dengan PMK tersendiri akan dilakukan perubahan sehingga walaupun terjadi kenaikan tarif menjadi 12%, tetapi secara efektif beban pengenaan PPN tidak mengalami perubahan.
Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto, Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting terkait aturan Tarif PPN 12% diantaranya tentang :
1. Latar Belakang a. Penerapan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang HPP. b. Untuk mewujudkan Aspek Keadilan dalam penerapan tari fPPN diberikan pengaturan agar meringankam beban masyarakat
2. Pokok Pengaturan a. Barang Mewah 1). Penghitungan PPN: 12% x Harga Jual/ Penggantian 2). Penyerahan BKP Mewah oleh Pedagang Eceran kepada Konsumen Akhir yang berhak membuat Faktur Pajak eceran a) 1 Januari 2025 s.d. 31 Januari 2025 : 12% x 11/12x Harga Jual b) Sejak 1 Februari 2025: 12% x Harga Jual c. Selain Barang Mewah dan Jasa 12% x DPP Nilai Lain (11/12) d. BKP/JKP dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain atau Besaran tertentu dengan PMK tersendiri.