Tuesday, April 28, 2026
spot_img
HomeUtamaPTSL Desa Panyaungan Tak Kunjung Berjalan, Uang Sudah Dipungut Warga Desak...

PTSL Desa Panyaungan Tak Kunjung Berjalan, Uang Sudah Dipungut Warga Desak Desa Segera Bertanggung Jawab

Google search engine
JBN Lebak — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, hingga saat ini dilaporkan belum menunjukkan tahapan realisasi di lapangan. Kondisi tersebut memicu keresahan warga, terlebih setelah diketahui bahwa berkas dan uang administrasi telah dipungut dari masyarakat. Selasa, (28/04/2026).

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, sejumlah warga mengaku telah menyerahkan berkas serta membayar biaya administrasi sesuai ketentuan SKB 3 Menteri sebesar Rp150 ribu per bidang. Namun hingga kini, program tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Uang dan berkas sudah dipungut oleh pihak desa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai ketidakjelasan pelaksanaan program PTSL tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena masyarakat telah memenuhi kewajiban administrasi sejak awal.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa (Sekdes) Panyaungan membenarkan bahwa pihak desa telah mengumpulkan berkas serta biaya administrasi dari masyarakat untuk program PTSL. Ia juga mengaku pernah ditunjuk sebagai satuan tugas (satgas) desa dalam program tersebut.

“Benar, Desa Panyaungan mendapatkan kuota kurang lebih 1.000 bidang tanah untuk program PTSL. Saya juga sudah disumpah oleh pihak BPN waktu itu menjadi satgas desa,” ujarnya.

Namun, alih-alih memberikan kepastian terkait kelanjutan program, Sekdes menyampaikan bahwa Kepala Desa telah melakukan konfirmasi ke kantor BPN pada 15 April lalu terkait kemungkinan pelaksanaan PTSL di Desa Panyaungan pada tahun 2027.

“Yang sudah saya sampaikan kepada akang itu jawabannya. Kemarin tanggal 15 April, Pak Lurah ke kantor BPN untuk konfirmasi terkait PTSL untuk Panyaungan di tahun 2027,” tambahnya.

Pernyataan tersebut semakin menambah kekhawatiran warga. Mereka menilai, jika program baru direalisasikan pada tahun 2027, maka muncul ketidakpastian mengenai nasib berkas dan uang administrasi yang telah dibayarkan sebelumnya.

Selain itu, warga juga mengaku khawatir terhadap keamanan dokumen yang telah dikumpulkan dan saat ini masih menumpuk di kantor desa. Pasalnya, berkas yang diserahkan berisi dokumen penting milik masyarakat.

“Kami juga khawatir dengan adanya berkas yang masih menumpuk di kantor desa, takut disalahgunakan. Karena di dalam berkas tersebut ada fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SPPT, dan persyaratan administrasi pertanahan lainnya,” ungkap seorang warga.

Warga pun mendesak agar pihak desa segera memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Mereka meminta adanya kejelasan status program serta pengembalian dana yang telah dipungut apabila pelaksanaan PTSL belum memiliki kepastian waktu.

“Kami meminta ada tindakan tegas karena masyarakat menunggu program sertifikat gratis, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami khawatir kalau nanti direalisasikan tahun 2027, apakah kami harus membayar lagi atau tidak,” ungkap warga lainnya.

Ia juga berharap agar uang administrasi yang telah dipungut dapat dikembalikan terlebih dahulu sampai ada kejelasan resmi dari pihak terkait.

“Kalau belum jelas, kembalikan dulu uangnya. Bagi kami itu jumlahnya besar. Balikan saja dulu uangnya, nanti kalau sudah ada kejelasan kami siap membayar sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa program PTSL tahun 2025 untuk Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, belum terdata dalam program berjalan.

Pihak BPN juga menyebutkan bahwa saat ini hanya terdapat kegiatan lain berupa program lintor dari tahun sebelumnya.

“PTSL 2025 di Desa Panyaungan belum terdata. Ada juga lintor, tapi itu tahun 2023,”. ujar pihak BPN.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Desa Panyaungan segera memberikan klarifikasi resmi dan transparan kepada warga terkait status program PTSL yang telah dipungut administrasinya. Transparansi dan pertanggungjawaban dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen pribadi milik warga.(Ben)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini