Bekasi(JBN) – Sat Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi menindaklanjuti laporan warga terkait dengan adanya tempat pembuangan sampah ilegal yang berada di sepadan Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (29/5/2023).
Kegiatan hari ini yang dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Sat Pol PP Kabupaten Bekasi adalah melakukan pengerukan sampah yang sudah menumpuk dan pemasangan plang agar tidak melakukan aktivitas kembali, adanya hal ini mereka bekerjasama dengan pihak Kecamatan Cibitung, TNI, Polri, dan Desa Sukajaya.





