JBN Bogor – Sikap tertutup kepala desa situsari kecamatan cileungsi kabupaten bogor terkait penggunaan dana desa saat ini hangat diperbincangkan khalayak insan pers, kades dahlan yang sudah menjabat 1 periode kepala desa tak sekalipun berkenan menemui awak media, bahkan sebatas ngobrol ringan saja ia tidak berkenan.
Begitupun perangkat kaur kesejahteraan rakyat kesra, saat diminta statmen ijin, konfrmasi, meski melalui bay pon. namun jawaban yang dilontarkan terkesan tidak peduli.
Saat tim investigasi media mencoba menghubungi langsung kepala desa situsari yang bernama dahlan. melalui via telpon seluler WhatsApp. dari kemarin hingga berulang- ulang hingga sampai saat ini juga belum ada respon.
Yang vokal terhadap transparansi pemerintahan, memberikan tanggapan tegas terkait hal ini. menurutnya, sikap bungkam kepala desa situsari dan arogansi tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak bijaksana.
âIni adalah suatu tindakan kebodohan. seharusnya kepala desa yang memiliki dedikasi tinggi harus transparan kepada media dan Lsm. agar tidak timbul pikiran negatif terhadap perilaku pemerintahan desa di tingkat masing-masing,â ujar inisial A. dalam wawancara eksklusifnya.
Lebih lanjut A. yang sering di sapa (BL) menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. âkepala desa harus menjawab semua pertanyaan awak media. dan Lsm dengan begitu, kita bisa mencegah timbulnya kecurigaan dan spekulasi yang tidak perlu,â tambahnya.
Ia berharap agar camat cilengsi bisa melakukan pembinaan terhadap kades maupun kaur staf perangkat desa situsari âkarena tugas camat terhadap kepala desa adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kades, meskipun secara struktural camat. bukan atasan kades,â pungkasnya.
Karena awak media berawal saat hendak melakukan konfirmasi terhadap realisasi dana desa dan samisade atau disebut (Bangkeu), bantuan keuangan daerah APBD tahun 2024 dan 2025 desa situsari terdapat kejanggalan diantaranya. pos belanja modal bumdes (penyertaan Modal Desa) diduga sebagai modus bumdes dana desa tahun 2024 yaitu, program penyertaan modal bumdes yang sangat terhitung besar dan untuk anggaran tahun 2025 dari anggaran dana desa (DD) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran produk dengan anggaran sangat pantastis.
Dengan tidak merespon telpon dari wartawan sama juga menghalangi wartawan mencari berita merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers dan dapat dipidana. pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers mengatur bahwa siapapun yang menghalangi wartawan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah
Tambahan, (A) menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan pejabat yang tidak merespon wartawan dalam mencari informasi untuk bahan publikasi baik yang positof maupun yang negatif.
âSaya sangat menyayangkan pejabat publik yang tidak merespon telpon dari awak media, itu sama juga menghalangi pungsi tugas wartawan dalam mencari informasi bahan pemberitaanâ ungkap (A) dengan wajah Emosi pada hari jumat./14/11/2025). pungkas,” Penulis.”KAPERWIL JABAR” ( HADRI ANDRIANSYAH)




