Sunday, April 19, 2026
spot_img
HomeUtamaTambang Batu Bara Ilegal di Cihara 5 Nama Disorot Tajam, Aparat Penegak...

Tambang Batu Bara Ilegal di Cihara 5 Nama Disorot Tajam, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Google search engine
JBN LEBAK – Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Kegiatan penambangan yang disebut-sebut berlangsung di kawasan hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani itu dinilai berpotensi merusak lingkungan sekaligus merugikan negara. Selasa, (10/03/2026).

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, aktivitas penambangan tersebut diduga memberikan keuntungan besar bagi para koordinator lapangan (korlap) yang mengendalikan kegiatan tambang ilegal tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat dampak kerusakan hutan yang dapat terjadi apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan.

Sejumlah nama yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas tambang batu bara ilegal di beberapa blok kawasan hutan lindung tersebut antara lain:

  • Najaya dan Ida, warga Cierang, diduga mengendalikan lokasi di Blok Kidolog.
  • Yanto dan Iki (nama samaran), warga Cibobos, diduga mengendalikan lokasi di Blok Cepak Pasar.
  • Deni, warga Cikiray, diduga mengendalikan lokasi di Blok Ledeng.
  • Endang, warga Cisalak, diduga mengendalikan lokasi di Blok Cinunggul.
  • Padna, warga Cibobos, diduga mengendalikan lokasi di Blok Cihara.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Warga juga khawatir apabila aktivitas ini terus berlangsung, kerusakan hutan lindung akan semakin meluas dan berdampak pada lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat menilai aktivitas tambang ilegal tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara risiko kerusakan alam harus ditanggung bersama.

Sebelumnya, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Banten menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang berada di kawasan hutan negara.

Penegasan tersebut sebagai bentuk upaya menjaga kelestarian hutan serta mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat aktivitas penambangan tanpa izin.

Namun demikian, pihak KPH Banten juga mengakui bahwa dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan dukungan serta sinergi dari berbagai pihak, khususnya aparat penegak hukum, agar proses penertiban dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menindak aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. Namun tentu dalam pelaksanaannya diperlukan dukungan dari aparat penegak hukum agar penindakan dapat berjalan sesuai aturan dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” demikian disampaikan pihak KPH Banten.

Dengan adanya sinergi antara pengelola kawasan hutan dan aparat penegak hukum, diharapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung dapat segera dihentikan sehingga kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada para korlap yang disebutkan serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas penambangan tersebut.(Ben)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini