JBN Lebak – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, berlangsung semakin terang-terangan. Penambangan tanpa izin ini diduga menggunakan dokumen pengangkutan palsu, serta memanfaatkan solar bersubsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan tambang.
Di lapangan, terlihat stockpile atau lokasi penumpukan batu bara berdiri bebas di sepanjang jalan utama yang melintasi tiga kecamatan: Cihara, Panggarangan, hingga Bayah. Truk-truk pengangkut batu bara lalu-lalang, terutama di malam hari, tanpa ada upaya nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Dokumen Diduga Dimanipulasi
Tambang batu bara di Cibobos diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, aktivitas pengangkutan terus berjalan lancar. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada oknum yang menerbitkan surat jalan palsu atau memanipulasi dokumen agar truk bisa bebas melintas.
Petugas Perhutani Tak Merespons
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Bapak Ence, yang diketahui sebagai petugas Perhutani yang membawahi wilayah Cibobos. Namun, hingga berita ini ditayangkan, nomor telepon yang bersangkutan dalam keadaan memanggil namun tidak direspons. Keterangan dari Perhutani penting mengingat kawasan tersebut termasuk dalam wilayah kehutanan yang semestinya diawasi ketat dari aktivitas tambang ilegal.
Praktisi Hukum: Tambang Ilegal, Pemalsuan Dokumen, dan Penyelewengan Solar
Praktisi hukum H. Ricky Ricardo H. Allen, SH, MA menilai aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan berlapis.
“Tambang ilegal adalah kejahatan lingkungan. Kalau ditambah pemalsuan dokumen dan penggunaan solar subsidi, maka bisa dijerat dengan UU Minerba, UU Migas, dan UU Tipikor karena menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Ricky menegaskan, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor tambang dan energi, sekaligus mengalami kerusakan lingkungan yang tak tergantikan. Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu membongkar siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan oknum dari lembaga resmi. (Tim)




