Tuesday, April 21, 2026
spot_img
HomeUtamaTuduhan Pungli Rp12 Juta Tanpa Bukti Terhadap Wartawan TM–JBN Dinilai Fitnah,...

Tuduhan Pungli Rp12 Juta Tanpa Bukti Terhadap Wartawan TM–JBN Dinilai Fitnah, Bn Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Tidak Dibuktikan

Google search engine
JBN LEBAK – Tuduhan pungutan liar (pungli) sebesar Rp12 juta yang dilemparkan oknum redaksi Busernasionalnews berinisial Hs terhadap Bn, wartawan TM dan JBN, resmi dinyatakan sebagai fitnah terang-terangan, tuduhan liar, dan serangan reputasi yang dilakukan tanpa bukti, tanpa saksi, tanpa identitas, dan tanpa verifikasi. Selasa, (02/12/2025)

Bn menyebut pemberitaan itu sebagai kejahatan etik sekaligus kejahatan jurnalistik, yang dapat berujung pada konsekuensi hukum pers hingga pidana umum bila tidak ditarik atau dibuktikan.

“Ini fitnah yang dilakukan secara sadar. Tidak ada fakta, tidak ada saksi, tidak ada bukti. Kalau oknum ini tidak bisa membuktikan, maka siap atau tidak siap, kami akan bawa ini ke meja hukum,” tegas Bn.

Pemberitaan Dinilai “Berita Sampah”: Tidak Ada Kronologi, Tidak Ada Nama, Tidak Ada Bukti, Tidak Ada Etika

Bn menilai pemberitaan Busernasionalnews bukan saja melanggar etika, tetapi tidak memenuhi satu pun unsur dasar jurnalistik. Tidak ada:
• identitas atau inisial pihak yang mengaku dipungli (Pengusaha),
• waktu kejadian,
• tempat kejadian,
• bukti transaksi,
• keterangan saksi,
• dokumen pendukung,
• upaya konfirmasi.

Pemberitaan tersebut sepenuhnya bertumpu pada asumsi, gosip, dan rekayasa tanpa dasar hukum maupun fakta lapangan.

“Ini bukan berita. Ini selebaran fitnah yang dibungkus seolah-olah laporan jurnalistik. Bukan hanya keliru ini penghancuran reputasi dengan cara kotor,” ujarnya.

Bn Tantang Oknum Redaksi Busernasionalnews: Buktikan di Depan Hukum. Bn secara terbuka menantang oknum Hs untuk menghadap dan membuktikan tuduhannya:
• Mana bukti transaksi Rp12 juta?
• Siapa pemberinya (pengusaha) ?
• Apa kronologinya?
• Di mana lokasi peristiwanya?
• Apa data pendukungnya?

Jika tidak mampu menjawab, maka pemberitaan tersebut layak dinilai sebagai fitnah yang sudah memenuhi unsur delik hukum.

Pelanggaran Berat KEJ dan UU Pers: Bukti Media Tidak Beretiket & Tidak Profesional dan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tertuang pada pasal:

Pasal 1: Tidak akurat, tidak berimbang, dan jelas beritikad buruk.
Pasal 2: Menghancurkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 3: Tidak ada verifikasi sama sekali.
Pasal 4: Memproduksi berita bohong dan fitnah.
Pasal 5: Tidak menghormati hak jawab.
Pasal 8: Menyalahgunakan profesi untuk menyerang pihak tertentu.

Pelanggaran Berat UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 5 ayat (1):

Pers wajib memberitakan peristiwa secara akurat dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Dilanggar.

Pasal 5 ayat (2) dan (3):

Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Dilanggar.

Pasal 18 ayat (2):

Perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 dapat dikenai denda sampai Rp500 juta.
Potensi sanksi langsung.

Indikasi Motif: Fitnah Muncul Setelah Bn Ungkap Dugaan keterlibatan Oknum ASN dan Oknum Wartawan yang manjadi beking dalam Tambang batu bara Ilegal di wilayah lebak selatan kecamatan bayah.

Bn mengungkapkan fakta di balik informasi penting yang di terima.
Tiga hari sebelum tuduhan pungli terhadap pengusaha di wilayah lebak selatan kecamatna bayah, ia sedang mengembangkan informasi ada dugaan lahan milik perum perhutani (hutan lindung) di sebut sebut telah mengklaim mendapatkan izin menambang oleh salah satu perusahaan PT MS yang diduga pula di bekingi oknum wartawan aktif dalam tambang batu bara ilegal Bayah.

Pertanyaan konfirmasi yang dikirim Bn kepada dua oknum tersebut tak dijawab. Hanya berselang beberapa hari, (01/12/2025) tiba-tiba muncul fitnah  pungli.

Bn menilai ada indikasi bahwa tuduhan ini dilakukan untuk:
• mengalihkan isu,
• menyerang balik,
• membungkam liputan,
• dan merusak kredibilitas wartawan.

“Saya menyentuh kepentingan mereka, lalu mereka menyerang. Tapi serangan mereka ceroboh dan tidak cerdas karena tanpa bukti,” kata Bn.

Maka dari itu Jalur Hukum Dibuka Lebar: Dewan Pers, Perdata, hingga Pidana

Bn menegaskan bahwa ia sangat siap membawa persoalan ini ke:
1. Dewan Pers, atas dasar pelanggaran KEJ dan UU Pers.
2. Pengadilan Perdata, atas dasar kerugian nama baik.
3. Pidana Umum, apabila unsur fitnah dan pencemaran nama baik terpenuhi.

Penerbitan tuduhan tanpa bukti yang merusak reputasi pribadi maupun institusi dapat memenuhi unsur:
• Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik)
• Pasal 311 KUHP (fitnah)
• Pasal 27 ayat (3) UU ITE, bila dilakukan melalui publikasi digital.

“Kami siap uji bukti di depan hukum. Jika mereka berani menuduh, mereka juga harus berani mempertanggungjawabkan,” tegas Bn.

Bn Beri Ultimatum: memberikan tiga opsi resmi untuk oknum Busernasionalnews:

1. Membuktikan tuduhan Rp12 juta dengan dokumen dan saksi, atau

2. Menerbitkan hak jawab dan permintaan maaf terbuka, atau

3. Bersiap menghadapi proses hukum dan konsekuensi pidana.

Serangan Ini Tidak Akan Membungkam Pers yang Benar, Bn menegaskan bahwa serangan fitnah seperti ini tidak akan menghentikan kerja jurnalistiknya.

“Kalau mereka pikir fitnah bisa membungkam saya, mereka keliru. Saya tetap akan menulis, tetap akan mengungkap fakta. Dan tuduhan ini akan saya tindak tegas secara hukum,” tandasnya.(Bn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini