Thursday, May 14, 2026
spot_img
HomeBantenDiduga Paksa Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Ketua Kadin Cilegon Ditahan Polda...

Diduga Paksa Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Ketua Kadin Cilegon Ditahan Polda Banten

Google search engine
JBN  Serang – Polda Banten menetapkan tiga tokoh organisasi di Kota Cilegon sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemaksaan proyek bernilai triliunan rupiah kepada kontraktor asing. Kasus ini menyeret nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim (54), yang kini resmi ditahan bersama dua rekannya.

Bersama Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI Kota Cilegon, Rufaji Jahuri (50), Salim dituduh memaksa PT China Chengda Engineering Co — kontraktor proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) — untuk memberikan proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang resmi.

Menurut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, ketiganya diduga menggunakan intimidasi. Ismatullah disebut menggebrak meja saat menuntut proyek untuk Kadin, sementara Salim dan Rufaji menekan pihak perusahaan dengan ancaman. Bahkan, Salim dilaporkan menggerakkan massa untuk melakukan aksi ke PT Chengda pada 14 dan 22 April lalu.

Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 dan 160 KUHP terkait pemerasan dan penghasutan. Sedangkan Ismatullah dan Rufaji dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Penyidikan masih berjalan, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman alat bukti.(Adriy/*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini