LEBAK – Slogan integritas mentereng yang kerap dikampanyekan PT PLN (Persero) kini diuji di lapangan. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses bongkar muat material negara di Gudang PLN UP3 Banten Selatan dinilai menjadi potret miris yang mencederai komitmen Good Corporate Governance (GCG) korporasi pelat merah tersebut.
Prinsip Integritas 4 NO’s (No Bribery, No Kickback, No Gratification, No Fraud) yang selama ini digelorakan seolah membentur dinding realita di lapangan. Berdasarkan penelusuran mendalam dari berbagai narasumber yang terlibat langsung dalam rantai pasok pendistribusian material vital seperti kabel dan transformator (trafo), jalur birokrasi pembongkaran barang diduga sengaja “dikondisikan” demi keuntungan oknum tertentu.
Modus Komunikasi Pra-Bongkar: Bukan Teknis, Tapi Nominal
Informasi yang dihimpun dari para pengemudi mengungkap pola yang diduga terstruktur. Sebelum roda kendaraan pengangkut material menyentuh area gudang, oknum petugas bagian gudang disinyalir sudah melakukan kontak terlebih dahulu dengan pihak pengirim.
Ironisnya, komunikasi tersebut dilaporkan bukan membahas kesiapan teknis atau keselamatan kerja, melainkan “negosiasi” sejumlah uang agar proses penurunan barang berjalan mulus.
“Kalau tidak ada komunikasi terlebih dahulu, biasanya proses bongkar muat material akan berjalan sangat lama. Sengaja diperlambat,” ungkap salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan bisnisnya.
Praktik ini disinyalir menggunakan skema tarif non-resmi yang bervariasi. Material berukuran besar yang membutuhkan bantuan alat berat seperti gulungan kabel haspel, hingga trafo berbagai ukuran, disebut-sebut memiliki nominal “tarif pelancar” yang berbeda-beda.
Lebih parah lagi, proses pembongkaran baru akan dieksekusi setelah nominal yang diminta disepakati dan diserahkan kepada oknum di lapangan. Jika kesepakatan buntu, armada logistik dipaksa menunggu tanpa kepastian.
Pembelaan Logistik: Sebut “Sesuai Prosedur” dan “Sukarela”
Menanggapi tudingan miring tersebut, pihak PLN UP3 Banten Selatan melalui perwakilan yang mengaku dari bagian logistik, Bapak Asror, angkat bicara memberikan klarifikasi resmi Jum’at 3 Juli 2026. Ia membantah keras adanya sistem tarif formal maupun pungutan resmi yang dilegalkan oleh internal perusahaan dalam proses penerimaan barang.
Menurut Asror, seluruh alur penurunan material di lokasi tujuan sebenarnya sudah diatur secara rigid sejak awal berdasarkan kesepakatan pengiriman dengan pihak vendor. Kendati demikian, ia tidak menampik adanya interaksi dan dinamika tertentu antar pekerja di lapangan saat proses bongkar muat berlangsung.
”Alur penerimaan barang di gudang kami sudah memiliki regulasi tersendiri dan berjalan sesuai SOP. Kami memastikan sama sekali tidak ada pungutan formal dari sistem kami untuk proses bongkar muat. Jika memang ada dinamika pemberian di lapangan, hal itu sepenuhnya bersifat sukarela antarpekerja atas dasar tata krama dan saling membantu, bukan paksaan atau ketentuan tarif dari kami,” tegas Asror saat memberikan keterangan, Jumat, (04/07)
Menagih Ketegasan PLN UID Banten dan Aparat Penegak Hukum
Meskipun diklaim sebagai tindakan “sukarela atas dasar tata krama”, dalih tersebut dinilai publik tetap berada di area abu-abu (grey area) yang rawan penyalahgunaan wewenang. “Uang pelancar” yang berada di luar mekanisme administrasi resmi ini jelas mengaburkan komitmen antikorupsi BUMN. Publik menilai alasan sukarela sangat tidak rasional jika di lapangan justru diwarnai unsur pemaksaan waktu dan penentuan nominal di awal.
Slogan antikorupsi di tubuh BUMN kini dipertaruhkan. Publik dan para pelaku usaha menuntut langkah konkret, bukan sekadar pembelaan normatif di atas kertas. Manajemen PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten didorong untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap jajaran operasional Gudang UP3 Banten Selatan.(Adriyanto)




