Thursday, June 25, 2026
spot_img
HomeTangerang RayaPHRI Tangerang: Sistem Royalti Musik Memberatkan Pelaku Usaha

PHRI Tangerang: Sistem Royalti Musik Memberatkan Pelaku Usaha

Google search engine
JBN Tangerang – Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang menyebut, hampir semua pelaku usaha restoran di wilayahnya mengeluhkan pembayaran royalti musik yang saat ini sedang santer diberitakan. Pasalnya saat ini tingkat pengunjung restoran dan hotel di Kota Tangerang tengah lesu.
“Kondisi hari ini masih morat-marit. Hotel masih sepi, restoran juga masih sepi pengunjungnya,” jelas Ketua PHRI Kota Tangerang, Oman Jumansyah, Selasa (12/8/2025) seperti dikutip dari situs resmi phri.
Oman mengatakan, PHRI meminta parameter pembayaran juga diperjelas, dia mengungkapkan, dalam hal ini, para pengusaha turut menghargai adanya hak cipta, namun nominal yang harus dibayarkan dinilai memberatkan dan juga aturan jelas harus ada.
“LKMN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) juga harus fair dong, harus ada parameternya juga, seperti lagu diputar per lagu atau per jam, atau bagaimana? Ini harus jelas juga,” ujarnya.
Menurut Oman pembayaran royalti musik juga akan mempengaruhi pendapatan baik restoran maupun hotel. Apalagi, jika semua dipukul rata dihitung kursi maupun kamar yang ada di setiap hotel, maka akan merugikan pelaku usaha.
“Seperti di hotel, misalnya per kamar harus bayar sekian, ini kan enggak fair. Masalahnya, apakah kamar itu full, kan enggak juga. Intinya pengusaha juga enggak mau ribet, asal jelas gitu,” jelas Oman.
Dia menegaskan, pelaku usaha di Kota Tangerang tetap membayar royalti, meski memberatkan, meski menjadi polemik, tetapi beberapa hotel di Kota Tangerang sudah ada yang mengikuti aturan tersebut terkait pembayaran royalti musik.
Hal tersebut, masih kata dia, agar tidak terkena denda maupun perdata terkait aturan yang berlaku.”Seperti hotel bintang empat yang ada di Kota Tangerang, ada sebagian yang sudah bayar,” ungkapnya.
PHRI berharap pemerintah kaji kembali sistem penghitungan royaltiOman berharap agar pemerintah bisa jelas dalam membuat aturan terkait pembayaran royalti musik itu. Sehingga, baik pelaku usaha maupun pencipta lagu bisa tidak ada yang merasa dirugikan.
“Serta LKMN ini bisa mencari solusi yang terbaik untuk memberikan kenyamanan buat putar lagu-lagu Indonesia yang ada di restoran, maupun yang ada di hotel,” ungkap Oman. (*)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini