JBNLebak – Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS, yang bertugas di salah satu Puskesmas di wilayah Kabupaten Lebak, dalam aktivitas usaha tambang batu bara ilegal di kawasan hutan lindung Perum Perhutani, Kecamatan Bayah, Lebak Selatan, mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Kamis, (04/12/2025)
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Kesehatan. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Lebak, Endang Komarudin, merespons pesan singkat awak media guna memastikan posisi resmi institusi.
“Beri kami waktu untuk menjawab. Kami agendakan memanggil dulu yang bersangkutan,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, kamis, (04/12).
Namun sebelum itu, Kepala Dinas Kesehatan Eka Dharma Putra melalui pesan singkat menyampaikan bahwa klarifikasi akan diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan jawaban.
“Oke nanti saya share ke Kabid SDK, selanjutnya bisa hubungi yang bersangkutan ya. Terima kasih,” tulisnya.
Dalam percakapan lanjutan, Kabid SDK Endang Komarudin mempertanyakan dasar dugaan yang menjadi alasan permintaan pemanggilan terhadap oknum ASN tersebut.
“Dugaan ini apakah sudah dilaporkan ke kepolisian? Dasarnya apa kami memanggil di luar tupoksinya sebagai tenaga kesehatan?” ujarnya.
Awak media menjelaskan bahwa permintaan konfirmasi bukan terkait pelaporan pidana, melainkan klarifikasi atas dugaan keterlibatan ASN aktif dalam aktivitas usaha yang diduga melawan hukum.
Setelah melakukan komunikasi internal, Endang menyampaikan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan bagian hukum sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
“Beri kami waktu untuk konsultasi dengan bagian hukum. InsyaAllah surat akan kami balas tertulis setelah ada rapat kesepakatan,” kata Endang.
Ia juga menegaskan bahwa laporan dari Kepala Puskesmas Bayah menyebutkan oknum AS masih aktif bekerja, namun aktivitas di luar jam kerja tidak diketahui oleh pihak Dinas.
“Terkait aktivitas di luar pekerjaannya di puskesmas, kami tidak mengetahui dan itu adalah zona privasi. Namun bila terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan kami berikan hukuman tegas,” tegasnya.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan masih berada pada level dugaan berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lapangan.
“Bila peristiwanya masih dugaan, penyebutannya harus ‘diduga’ atau ‘diindikasikan’. Karena itu kami mengonfirmasi kepada dinas agar informasi tidak menjadi bola liar,” jelas awak media.
Sampai berita ini dirilis, oknum ASN berinisial AS yang diduga terlibat masih belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp.
Untuk diketahui, aturan mengenai larangan ASN terlibat dalam kegiatan usaha maupun aktivitas yang bertentangan dengan hukum sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Pasal 3 huruf (f)
ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta taat pada hukum. - Pasal 4 huruf (d)
ASN harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Pasal 5 ayat (1) huruf (c)
PNS dilarang melakukan tindakan yang merugikan negara atau pemerintah. - Pasal 5 ayat (1) huruf (k)
PNS dilarang menjadi perantara untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan jabatan. - Pasal 5 ayat (3)
PNS dilarang melakukan perbuatan melanggar hukum, baik pidana maupun administratif. - Sanksi dapat berupa:
- Teguran tertulis,
- Penundaan kenaikan pangkat/gaji,
- Penurunan jabatan,
- Hingga pemberhentian tidak hormat (PTDH) apabila terbukti terlibat kegiatan melawan hukum.
Dengan demikian, apabila benar Dugaan seorang ASN aktif terlibat dalam aktivitas tambang ilegal baik sebagai pelaku, pemodal, atau pemberi fasilitas maka hal tersebut secara tegas melanggar disiplin ASN dan hukum pidana pertambangan.
Dinas Kesehatan Lebak juga memastikan bahwa apabila terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh ASN, maka tindakan tegas akan diberlakukan sesuai regulasi.
“Kami selalu mensosialisasikan agar semua pegawai taat hukum dan tidak melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik ASN. Jika benar ada, pasti kami tindak,” tegas Endang.
Hingga kini, Dinas Kesehatan kab.Lebak masih menunggu proses klarifikasi internal dan akan mengeluarkan jawaban resmi secara tertulis setelah rapat bersama bagian hukum.(Ben)
Berita ini dirilis berdasarkan asas keberimbangan, praduga tak bersalah, dan KEJ serta UU Pers No. 40 Tahun 1999. Seluruh pihak yang diduga terlibat telah diberikan ruang untuk menjawab melalui upaya konfirmasi.
Pemberitaan sebelumnya tayang pada link resmi media online jabodetabeknews.id.




