JBN Lebak — Tuduhan pungutan liar (pungli) yang dialamatkan kepada aparat Polisi Hutan (Polhut) di wilayah Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kini berbalik menjadi sorotan hukum. Tuduhan tersebut diduga dilontarkan oleh seorang penambang batu bara ilegal berinisial Yn, yang disinyalir berupaya mengalihkan perhatian dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukannya di kawasan hutan negara, Kamis, (25/12).
Pihak Polhut menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan uang, setoran, maupun bentuk pungutan apa pun kepada koordinator lapangan maupun pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut. Tuduhan yang beredar dinilai tidak berdasar, tidak disertai bukti sah, serta berpotensi mencemarkan nama baik aparat negara yang tengah menjalankan tugas pengamanan kawasan hutan milik Perum Perhutani.
Informasi yang beredar di masyarakat, termasuk rekaman suara (voice note) pada selasa (23/12) sore, yang dikaitkan dengan tuduhan tersebut, disebut tidak memiliki kejelasan sumber, konteks, maupun keabsahan hukum. Aparat menilai narasi tersebut kuat dugaan sengaja dibangun oleh pihak-pihak yang merasa terancam akibat pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal.
“Saya tidak pernah meminta apa pun dari mereka, para korlap penambang batu bara di lahan milik Perum Perhutani. Tuduhan ini fitnah yang sangat keji dan siap tempuh jalur hukum yang berlaku kepada YN jika tidak segera memberikan klarifikas terhadap tuduhan keji ini,” ujarnya.
Praktisi hukum Thomas juga menegaskan bahwa menuduh aparat negara melakukan pungli tanpa dasar dan bukti yang sah merupakan perbuatan pidana.
“Jika seorang penambang ilegal menuduh aparat melakukan pungli tanpa bukti kuat, itu bisa masuk unsur pencemaran nama baik, fitnah, bahkan laporan palsu. Apalagi jika tuduhan tersebut disebarkan ke publik dan menimbulkan kegaduhan,” ujar praktisi hukum 911.
Ia menambahkan, dalam konteks hukum pidana, pihak yang menyebarkan tuduhan palsu dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi bohong yang merugikan pihak lain.
Sejumlah pihak menilai tuduhan terhadap Polhut tersebut merupakan upaya pengalihan isu dari persoalan utama, yakni maraknya aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan negara di Cibobos. Aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
KPH Banten menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan pengawasan dan penertiban secara profesional, sekaligus membuka ruang penelusuran hukum secara objektif apabila terdapat laporan resmi yang disertai bukti sah.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Berimbang, Publik menilai aparat penegak hukum perlu bersikap tegas dan berimbang menindak tegas tambang ilegal, sekaligus memproses hukum pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan palsu terhadap aparat negara.
Penegakan hukum yang adil dinilai penting agar aparat di lapangan tidak dilemahkan oleh narasi fitnah, serta memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan negara dari praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Hingga berita ini ditayangkan, penambang ilegal berinisial Yn belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang dialamatkannya kepada aparat Polhut. Aparat menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan mencemarkan nama baik institusi.(BN)




