JBN Lebak — Di wilayah selatan Kabupaten Lebak, tepatnya Kecamatan Cihara dan Bayah, realitas kehidupan masyarakat kecil kembali diuji. Aktivitas penambangan batu bara tradisional yang telah berlangsung bertahun-tahun kini berhadapan dengan gelombang penertiban oleh aparat penegak hukum. Di tengah situasi ini, rakyat kecil kembali menjadi pihak yang paling terhimpit, antara kewajiban hukum dan kebutuhan hidup yang tak bisa ditunda.
Penambang di wilayah ini bukanlah korporasi atau pemilik modal besar. Mereka adalah warga lokal yang bekerja dengan alat sederhana, mengandalkan tenaga dan keberanian ekstrim untuk mengais rezeki dari perut bumi. Dalam keterbatasan lapangan pekerjaan dan minimnya pembangunan yang menyentuh wilayah selatan Lebak, tambang menjadi satu-satunya jalan bertahan hidup.
Masyarakat tidak menutup mata terhadap status hukum lahan yang mereka garap. Mereka memahami bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah hutan milik Perhutani yang belum memiliki izin resmi untuk aktivitas pertambangan. Namun dalam kenyataan sehari-hari, pilihan hidup sering kali tidak hadir dalam ruang ideal. Bertahan atau kelaparan itulah dilema yang dihadapi.
Sayangnya, negara kerap hadir hanya dalam bentuk penertiban. Sementara solusi konkret yang menyentuh akar persoalan kemiskinan, pengangguran, dan keterbatasan akses ekonomi belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Padahal, konstitusi telah menegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Lebih jauh, cita-cita besar bangsa ini juga tertuang dalam sila kelima Pancasila: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Makna keadilan sosial tidak berhenti pada penegakan aturan semata, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan negara berpihak pada keberlangsungan hidup rakyat kecil. Dalam konteks Cihara dan Bayah, keadilan sosial berarti menghadirkan solusi bukan sekadar larangan.
Penertiban tanpa jalan keluar hanya akan memperpanjang daftar persoalan sosial, meningkatnya pengangguran, kemiskinan yang makin dalam, hingga potensi konflik di tengah masyarakat. Ini bukan sekadar isu hukum, melainkan persoalan kemanusiaan dan tanggung jawab negara.
Untuk itu, pemerintah pusat dan provinsi harus segera mengambil langkah nyata dan berpihak, di antaranya:
- Mendorong skema legalisasi terbatas melalui pertambangan rakyat dengan pengawasan ketat dan berbasis lingkungan;
- Membuka akses perizinan yang sederhana, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat lokal;
- Menghadirkan program alternatif mata pencaharian yang nyata, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
- Melibatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.
Demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pendekatan yang diambil tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemberdayaan. Negara harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar pengatur.
Hari ini, masyarakat Cihara dan Bayah tidak sedang melawan hukum. Mereka sedang berjuang untuk hidup.
Mereka tidak menuntut lebih. Mereka hanya ingin diberi jalan untuk hidup layak di tanah yang selama ini mereka pijak untuk bertahan dan menghidupi keluarga.
Dan di titik inilah, negara diuji: apakah benar hadir untuk seluruh rakyat Indonesia, atau hanya untuk mereka yang memiliki akses dan kekuatan?
penulis: Benny wn




