JBN Bekasi – 03 Maret 2026) Peredaran obat keras terlarang golongan G jenis Eximer dan Tramadol di kawasan samping Pasar Kranggan, Kota Bekasi, kian merajalela dan memicu keresahan serius di tengah masyarakat aktivitas penjualan diduga berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum APH.
“Hasil penelusuran investigasi di lapangan pada hari selasa (03/03/2026) menunjukkan sejumlah titik diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal yang bebas diperjualbelikan tanpa resep dokter. Ironisnya, pembeli disebut mayoritas berasal dari kalangan remaja dan usia produktif.
“Warga sekitar menilai kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah tidak tersentuh penindakan hukum. situasi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan bahkan adanya pembiaran terhadap praktik peredaran obat yang sangat berbahaya tersebut.
“Penjualannya seperti bebas saja, hampir setiap hari ada yang beli.dari mulai anak-anak muda banyak yang datang. kami sangat resah,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Obat jenis Eximer dan Tramadol sendiri diketahui termasuk obat keras terlarang juga. yang penggunaannya harus melalui resep dokter karena berpotensi menyebabkan ketergantungan serta gangguan kesehatan serius jika disalahgunakan.
“Masyarakat mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas meski keluhan warga terus bermunculan.warga khawatir apabila kondisi ini terus dibiarkan, wilayah tersebut dapat menjadi pusat peredaran obat keras terlarang. dan ilegal, yang merusak generasianak muda.
“Pengamat sosial setempat menilai peredaran obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah masuk kategori ancaman sosial yang membutuhkan langkah cepat, dan terukur dari aparat yang berwenang.
“Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum (APH) belum memberikan keterangan yang resmi mengenai upaya penertiban di lokasi tersebut.
“Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan razia serta penindakan tegas guna memutus rantai peredaran obat keras terlarang ilegal yang ada di kelurahan jatisampurna kecamatan jatisampurna kota bekasi.
“Kalau mau, saya bisa Lanjutkan dengan versi lebih eksposif (gaya headline viral media online) atau versi investigasi panjang lengkap dengan sudut hukum & ancaman pidana agar terlihat lebih kuat sebagai berita utama. Pungkas.”
PENULIS JURNALISTIK.” (KAPERWIL JAWA BARAT/* HADRI ANDRIANSYAH )




