JBN Sukabumi,- minggu (5-Juli-2026). SangatMasyarakat mengaku resah dengan dugaan maraknya peredaran obat keras yang diduga dijual secara ilegal, seperti tramadol, excimer, dan obat golongan G, di wilayah Kampung Pangleseran, Jalan Pelabuhan II Kilometer 12, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Warga menilai keberadaan dugaan peredaran obat keras tersebut berpotensi membahayakan, khususnya bagi kalangan remaja dan generasi muda. Mereka berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa izin disebut-sebut masih berlangsung di lokasi tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Masyarakat meminta aparat kepolisian, dinas kesehatan, dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan serta menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
“Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut. Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang berwenang agar informasi yang disampaikan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik. Pungkas.”
Penulis Jurnalis
Jabodetabeknews.id
Kaperwil Jawa Barat
(HADRI ANDRIANSYAH)Â




