JBN Tenjolaya – Pemdes. pemerintah desa tapos l kecamatan tenjolaya kabupaten bogor provinsi jawa barat kini menjadi sorotan tajam dalam merealisasikan program (Bangkeu) bantuan keuangan daerah tahun 2025 tidak jelas untuk merealisasikannya amburadul.
“Sedangkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi pemerintah daerah telah mengucurkan anggaran yang cukup pantastik besar keseluruh desa di indonesia,berdasarkan adanya program (Bangkeu) bantuan keuangan untuk kesejahtaan dalam hal perekonomian masyarakat diantaranya untuk mensejahtrakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat dalam pasilitas jalan desa seperti jalan usaha tani “JUT” yang ada di seluruh negara kesatutuan republik indonesia. NKRI
“Program desa merupakan implementasi nawacita pemeritahan pusat yang di setujui oleh (DPR RI) (MPR) yang di sah’kan oleh presiden republik indonesia bapak H prabowo subianto yang bertujuan untuk membangun seluruh wilayah dengan cara pemerataan dalam hal pembangunan wilayah dan pengembangan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi dengan di bangunnya infrastruktur guna memudahkan dan memulihkan perekonomian masyarakat.
“Menurut permendagri No.114 tahun 2014 bahwa keuangan negara adalah hak dalam pengguna berdasarkan adanya keterbukaan baik dengan (BPD.LPM) karang taruna dan semua elemen masyarakat.
“Ketika awak media berkunjung beberapa kali ke desa tapos l kecamatan tenjolaya ingin minta steatmen tanggapan kepada sekretaris desa (sekdes) selalu mengarahkan ke kepala desa (kades) tapos l menurut inpormasi dari salah seorang perangkap desa ia mengutarakan bahwa kepala desa tapos l beinisial maman sulaeman,jarang masuk kantor ucap staf prangkap desa tapos l.
“Ditempat yang berada disekitar wilayah desa tapos l awalnya media minta tanggapan steatmen dari salah satu tokoh warga masyarakat yang enggan mau di sebut namanya berinisial E.
“Menjelaskan dengan gamblang betul membenarkan memang kepala desa tapos l jarang masuk kantor kayanya sudah merasa kebal hukum,motifnya selalu menghindar dari awak media enggan mau nemui awak media dan selalu menghindar.
“Salah satu contoh diantaranya desa tapos l sulit ditemui selalu menghindar terkait program ketahanan pangan bukan lagi rahasia umum bahwa program (ketapang) ketahanan pangan seperti hewani dan nabati itu diantaranya seperti peternakaan ayam dari mulai pembikinan kandang sampe pengelolaan pengurusan’nya.
“Sangat di sayangkan (kades) kepala desa tapos l malah selalu menghindar tidak ada di kantor, ada apa,di balik permainan di desa tapos l dimanakah,untuk keadilannya selaku pigur kepala desa tapos l ini.?
“Sedangkan program (ketapang) seharusnya dikelola oleh warga masarakat desa diantaranya untuk pemulihan perekonomina masyarakat. Akan tetapi kepala desa tapos l maman sulaeman ini.yang super sibuk tidak bisa di hubungi apalagi di konfirmasi langsung melalui melalui telepon.
“Diduga untuk kepala desa tapos l kecamatan tenjolaya terkesan untuk mementingkan atau memperkaya sendiri seperti hal kecil anggaran (ketapang) yang tidak transparan yang dilakukan kepala desa tapos l kecamatan tenjolaya kabupaten bogor.
“Sangat di sayangkan maman sulaeman selaku kepala desa tapos l selalu (Bungkam) terhadap awak media ketika konfirmasi bersama team investigasi dilapangan dengan jabatan kepala desa seolah-olah di jadikan ajas manfaat untuk memperkaya diri sendiri tidak memikirkan masyarakatnya sendiri sedangkan warga masyarakatnya banyak yang membutuhkan bantuan dalam hal apapun dari uang rakyat sedangkan dengan undang-undang nomor.31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan di ubah undang undang nomor 20 tahun 2021/tentang perubahan nomor/31/1999/undang undang nomor 1 tahun 2022 (KUHAP) pasal 603 bahwa setiap orang yang melawan hukum hanya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara maka akan di kenakan pidana penjara se-umur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara.dan denda (satu miliar rupiah) yang di atur pasal nomor 79 tentang (KUHP)
“Dengan peraturan pemerintah Nomor/37/tahun/2023/pasal/5/undang-undang nomor/13/tahun/2011/undang-undang nomor nomor/6/tahun 2014/.(PERMENDES).PDTT nomor/71/tahun 2021 dan peraturan presiden nomor 96 tahun 2015.
“Dimohon kepada aparat penegak hukum (APH) Tipikor dan kapolda dan kapolres dan pihak kejaksaan tinggi (KEJATI) agar segera bertindak cepat (GARCEP)untuk melakukan pemeriksaaan atau pemanggilan oknum kades tapos l pungkas.”(Hadri Andrinasyah)