Saturday, May 2, 2026
spot_img
HomeBogor RayaJarum Suntik dan Infus Bekas Pakai Berserakan di Lingkungan RSUD RH. Satibi...

Jarum Suntik dan Infus Bekas Pakai Berserakan di Lingkungan RSUD RH. Satibi (Cileungsi)

Google search engine
JBN CileungsiLimbah medis yang sebagian memenuhi kriteria sebagai Limbah B3 (Bahan berbahaya dan Beracun) berupa infeksius, jarum suntik bekas pakai dan sarungtangan medis ditemukan berceceran dihalaman belakang RSUD RH.Satibi (RSUD Cileungsi).
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media ini ke lokasi pada Sabtu (21/6/25), serakkan limbah medis diberbagai titik dinyatakan prihal adanya proses pemindahan tempat penampungan limbah medis di RSUD RH.Satibi (Cileungsi).
Limbah medis infus dan sarungtangan medis bekas pakai. (Foto/Hadri)
“Awalnya memang untuk limbah infeksius disini, di kontainer ini. Namun sekarang dipindah ke sana (beda lokasi-red),” ujar DS petugas kebersihan yang berhasil dikonfirmasi tim media ini di lokasi.
Ketika disinggung prihal adanya limbah medis yang berserakan, DS kembali menyatakan hal itu dimungkinkan prihal adanya perpindahan tempat dari kontainer awal ke wadah yang terbarukan.
Bahkan, limbah medis yang ditemukan berserakkan tersebut pun bergegas dipungut dan dipindahkan ke lokasi baru yang dimaksudkan.
Guna mendapat informasi yang lebih aktual prihal ditemukannya limbah medis bukan di tempat seharusnya, media ini coba mengkonfirmasi Bagian Humas RSUD RH. Satibi (Cileungsi) melalui pesan whatsaap.
Limbah medis jarum suntik bekas pakai. (Foto/Hadri)
Namun sayangnya, hingga berita ini akhirnya ditayangkan, dr Andi selaku Humas RSUD RH. Satibi (Cileungsi) belum membalas pesan konfirmasi.
Untuk diketahui, sebagian besar limbah medis termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah medis, seperti jarum suntik bekas berpotensi mengandung zat-zat berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Kedepan, pihak RSUD RH. Satibi (Cileungsi) diharap dapat segera memperhatikan pengelolaan limbah medis seperti yang telah dituangkan dalam UU No.32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.18 Tahun 2020.
Regulasi itu menetapkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan pengelolaan limbah medis, termasuk pemisahan, pewadahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan akhir. (RDI/Hadri)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini