JBN Jakarta – Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA melalui ADV. NICHO HEZRON, S.H., M.Si., M.H. Dan ADV. IANSEN CHRITIAN.SH selaku Penasihat Hukum (PH) korban mengambil langkah hukum dengan mendampingi korban dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/6617/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/6617/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 September 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor menerangkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 489 KUHP, terkait dengan dugaan penguasaan dan belum diserahkannya harta peninggalan almarhum kepada pihak yang dipersiapkan sebagai penerima waris/wasiat.
Menurut uraian dalam laporan, harta peninggalan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar. Atas dugaan peristiwa tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
ADV. Nicho Hezron, S.H., M.Si., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal perkara tersebut secara profesional dan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sebagai penasihat hukum korban akan mengawal perkara ini secara serius, profesional, dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar ADV. Nicho Hezron.
Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum akan ditempuh melalui mekanisme yang sah, termasuk memberikan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan kepada penyidik guna membantu proses penanganan perkara.
Dengan telah diterimanya laporan oleh SPKT Polda Metro Jaya, selanjutnya pihak pelapor dan kuasa hukum menunggu proses hukum sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA ADV. NICHO HEZRON, S.H., M.Si., M.H. akan terus mengawal kepentingan hukum korban serta menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA“Profesional, Tegas dan Berintegritas dalam Penegakan Hukum.” (Red)