Penyitaan Uang Rp450 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto/Hum)
Kejaksaan Agung menerbitkan beberapa surat perintah penting untuk memastikan bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Beberapa dokumen yang menjadi dasar penyitaan meliputi: Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/07/2024 yang diterbitkan pada 22 Juli 2024. Surat Penetapan Tersangka PT Asset Pasific dengan Nomor TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024, juga diterbitkan pada 22 Juli 2024, Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan pada 19 September 2024 dengan Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024.
Penetapan persetujuan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang diterbitkan pada 25 September 2024. Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan, memastikan bahwa penyitaan uang terkait pencucian uang ini sah di mata hukum.
Skema Besar Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi, kasus ini sebenarnya adalah bagian dari skema besar pencucian uang yang melibatkan sejumlah perusahaan besar. Selain PT Asset Pasific, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: 1. PT Palma Satu 2. PT Panca Agro Lestari 3. PT Seberida Subur 4. PT Banyu Bening Utama 5. PT Kencana Amal Tani