JBNTangerang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan bersama Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk melihat langsung inovasi layanan *Drive Thru* dan *Kantor Virtual*, Rabu (23/07/2027).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangkaian meninjau inovasi layanan yang telah berjalan di kantor pertanahan khususnya yang berlokasi di Tangerang.
Ossy mengatakan *Drive Thru* merupakan solusi dari keterbatasan lahan parkir yang ada di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, “Dengan Drive Thru masyarakat bisa mengambil produk tanpa memarkirkan kendaraanya,” ujarnya.
Kemudian sama halnya dengan trobosan Layanan *Kantor Virtual* atau _Virtual Office_, masyarakat tidak perlu hadir ke kantor pertanahan untuk berkonsultasi, menggunggah berkas/dokumen persyaratan, membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) layanan hingga membuat janji pengambilan produk, semua bisa dilakukan di _Virtual Office_
“Masyarakat cukup berkunjung ke website, _Virtual Office_ diperumpamakan seperti kantor tiga dimensi, masyarakat tinggal memilih layanan yang dibutuhkan,” jelasnya.
*Berikut cara masyarakat yang memiliki tanah yang berlokasi di Kota Tangerang mendapatkan layanan Drive Thru dan Kantor Virtual*
.
1. Kantor Virtual dapat diakses pada situs web Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang beralamat di https://kot-tangerang.atrbpn.go.id/ , pilih *Kantor Virtual*;
2. Kantor Virtual layaknya loket layanan kantor pertanahan melayani:
– loket pendaftaran;
– customer service;
– pengambilan formulir permohonan;
– melakukan menggunggahan berkas permohonan;
– pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran bisa melalui Tokopedia atau Qris;
– hingga membuat janji pengambilan produk layanan pertanahan.
Pada fitur *Kantor Virtual* ini singkatnya merupakan _Digital Twin_ atau sama persis dengan layanan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Kemudian, jika masyarakat ingin mengambil produk layanan tanpa turun dari kendaraan dan *merasakan pengalaman Drive Thru*, berikut caranya:
1. Petugas Kantor Pertanahan Kota Tangerang akan menghubungi Pemohon untuk mengambil produk layanan atau Pemohon yang permohonannya sudah selesai membuat *janji pengambilan produk* dengan menggunakan fitur *Kantah Virtual* yang dapat diakses pada situs web Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang beralamat di https://kot-tangerang.atrbpn.go.id/, kemudian pilih menu “Pengambilan Layanan”;
2. Membuat janji pengambilan produk; dan selanjutnya
3. Pengambilan produk layanan melalui *Drive Thru* Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kav. V, RT.007/RW.003, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten dengan membawa bukti Tanda Terima permohonan asli dan Kartu Identitas Pemohon asli. (Humas BPN Banten)
Editor : Adriyanto
Website: https://banten.atrbpn.go.id/
Instagram/Twitter/Tik-Tok: @kanwilbpnbanten
Facebook/Youtube: Kanwil BPN Provinsi Banten
Hotline: 0811-1068-0000 ext 11,2,2




