JBN Lebak – Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan negara di wilayah Cihara, Panggarangan, hingga Bayah, Lebak Selatan, bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Praktik ini telah berubah menjadi perusakan lingkungan secara terbuka, terjadi di depan mata, sementara ketegasan aparat penegak hukum kini mulai dipertanyakan publik. Minggu, (25/01).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas penggalian dilakukan di kawasan hutan milik negara yang dikelola Perum Perhutani. Tanah dikeruk tanpa kendali demi mengambil batu bara, meninggalkan kerusakan lahan yang berpotensi memicu bencana ekologis. Ancaman longsor, banjir bandang, serta rusaknya sumber mata air kini membayangi warga sekitar.
Yang lebih memprihatinkan, di sejumlah titik kawasan hutan tersebut sebenarnya telah terpasang plang larangan resmi dari Perum Perhutani. Papan peringatan itu memuat ketentuan tegas bahwa kawasan tersebut merupakan hutan negara yang dilindungi, serta mencantumkan ancaman sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan perusakan, penebangan liar, maupun aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, plang larangan tersebut tidak diindahkan. Oknum-oknum yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) tambang ilegal tetap menjalankan aktivitas penggalian seolah tidak tersentuh hukum. Alat berat terus beroperasi, tanah terus dibongkar, dan hasil tambang diduga tetap didistribusikan keluar wilayah.
Masyarakat menduga aktivitas ini tidak berjalan sendiri, melainkan terorganisir. Meski demikian, warga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab di balik praktik tersebut.
Warga mengaku mengetahui siapa saja yang terlibat dan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Warga pun mengaku hidup dalam ketakutan. Mereka khawatir kerakusan segelintir pihak akan berujung pada musibah besar yang harus ditanggung masyarakat luas.
“Kalau sampai terjadi longsor atau banjir, siapa yang tanggung jawab? Kami yang tinggal di sini pasti jadi korban duluan,” ujar seorang warga dengan nada cemas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana ketegasan negara saat hutan milik negara dirusak secara terbuka? Warga menilai aparat tidak boleh lagi sekadar melakukan imbauan atau penertiban simbolis. Penegakan hukum harus nyata, tegas, dan menyentuh aktor utama di balik tambang ilegal tersebut.
Desakan pun menguat agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perum Perhutani, Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan, hingga Polda Banten segera turun tangan secara serius. Warga meminta seluruh aktivitas tambang ilegal dihentikan total, alat berat disita, serta para pelaku diproses hukum tanpa kompromi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau memang ilegal dan merusak hutan negara, tutup dan pidanakan,” tegas warga lainnya.
Kerusakan hutan bukan hanya persoalan hari ini, tetapi ancaman jangka panjang bagi generasi mendatang. Hutan yang hilang berarti hilangnya penyangga kehidupan seperti, air bersih berkurang, tanah menjadi labil, dan bencana tinggal menunggu waktu.
Masyarakat Lebak Selatan kini menunggu bukti nyata keberpihakan negara. Apakah aparat akan berdiri melindungi lingkungan dan rakyat, atau membiarkan hutan negara terus dijarah demi keuntungan segelintir pihak?
Waktu untuk bertindak adalah sekarang, sebelum alam yang memberi kehidupan justru berubah menjadi sumber bencana.
Untuk di ketahui para korlap yang mengatur kegiatan ilegal ilegal berinisial diantaranya.
1.Sm . 2.SDN .3.KRTM .4.RT.AH
Sangat di sanyangkan hingga berita ini tayang awak media masih kesulitan untuk mengkonfirmasi kepada ke empat para korlap tambang batu bara ilegal tersebut.(Bn)




