JBN Cianjur – Peredaran obat keras terlarang golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang wartawan diduga mendapat intimidasi saat mencoba melakukan konfirmasi terkait aktivitas penjualan obat terlarang tersebut.
Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi yang berada di Jalan Raya Pasar Beas, Desa Cianjur, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (11/03/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, penjual obat keras golongan G tersebut diduga secara terang-terangan menjual Tramadol dan Eximer kepada masyarakat tanpa izin resmi. Aktivitas itu disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga masyarakat sekitar, terutama karena obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.
Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait aktivitas penjualan obat terlarang itu, oknum penjual justru diduga melakukan intimidasi dan menunjukkan sikap arogan, seolah-olah merasa kebal terhadap hukum.
Sikap tersebut tentu menjadi perhatian serius, mengingat peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan masyarakat.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum, (APH) khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait, segera turun tangan untuk menindak tegas praktik peredaran obat keras ilegal yang dinilai semakin marak.dikalangan warga masyarakat.
Warga masyarakat juga meminta adanya pengawasan ketat agar wilayah tersebut terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat. Pungkas.”( HADRI ANDRIANSYAH )




