JBN LEBAK – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menargetkan penerbitan dan pembagian sebanyak 8.000 sertipikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026. Rabu, (11/03/2026).
Program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat legalitas kepemilikan tanah masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Selain itu, program ini juga diarahkan untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lebak.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak telah melaksanakan pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL pada 11 Februari 2026. Tim ajudikasi ini bertugas melakukan pendataan, pengukuran, hingga proses penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari. menjelaskan, bahwa program PTSL merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya optimistis target yang telah ditetapkan dapat tercapai pada tahun ini.
“Kami menargetkan sebanyak 8.000 sertipikat tanah melalui program PTSL tahun 2026, dan insyaallah seluruhnya dapat diselesaikan pada tahun ini,” tambahnya.
Kepala Kantor juga menambahkan bahwa untuk mempercepat pencapaian target serta realisasi berbagai output dari pelaksanaan PTSL, diperlukan dukungan dari berbagai pihak. Program PTSL tidak hanya mencakup sertifikasi tanah masyarakat perorangan, tetapi juga meliputi sertifikasi aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD), tanah wakaf, serta bidang tanah lainnya.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa atau kelurahan.
“Selain itu, partisipasi aktif masyarakat sebagai peserta PTSL juga menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran program ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan akan memberikan peran signifikan dalam menyukseskan program PTSL di Kabupaten Lebak. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak telah melibatkan seluruh pihak terkait dalam setiap tahapan kegiatan PTSL.
Pada tahun 2026, target pelaksanaan PTSL di Kabupaten Lebak meliputi 8.000 bidang tanah untuk penerbitan sertipikat, serta 848 bidang tanah wakaf yang juga akan disertipikatkan.
Program tersebut akan dilaksanakan di 6 kecamatan dan 19 desa di Kabupaten Lebak, yakni Kecamatan Bojongmanik, Cigemblong, Cihara, Curugbitung, Maja, dan Panggarangan.
Adapun desa yang menjadi lokasi program PTSL meliputi Desa Bojongmanik, Peucangpari, Karangmulyan, Mekarsari, Barunai, Citeupusen, Ciparahu, Ciping, Cilayang, Binong, Buyut Mekar, Pasir Kacapi, Sangiang, Gubungan Cibereum, Sogong, Gununggede, Jatake, Cibarengkok, dan Sukajadi.
Melalui program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Kabupaten Lebak yang memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (Bn)




