JBN Pringsewu
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025–2026 Koperasi Desa/KD-KMP Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan. Rapat yang digelar di Kantor Pekon Banyu Urip tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan organisasi karena jumlah peserta yang hadir tidak mencapai kuorum.
Selain itu, rapat tersebut juga dipersoalkan karena diduga berlangsung tanpa undangan resmi kepada sejumlah anggota. Kondisi tersebut membuat proses RAT dinilai terkesan dipaksakan dan berpotensi cacat secara hukum.
Dalam rapat tersebut, juga muncul usulan reshuffle atau pergantian ketua koperasi. Usulan tersebut diduga datang dari Penjabat (Pj) Kepala Pekon Banyu Urip bersama perwakilan dari Kecamatan Banyumas. Pergantian tersebut disebut-sebut dipicu karena ketua datang terlambat saat agenda laporan pertanggungjawaban berlangsung.
Ketua KD-KMP Banyu Urip, Sugiyanto, menjelaskan bahwa RAT tersebut dilaksanakan pada Senin, April 2026, di Kantor Pekon Banyu Urip. Menurutnya, jumlah anggota yang hadir saat rapat hanya sekitar 14 orang, sehingga dinilai belum memenuhi syarat kuorum.
Rapat tersebut diketahui turut dihadiri Business Assistant (BA), Pj Kepala Pekon Banyu Urip Irwan Heri, serta perwakilan dari Kecamatan Banyumas.
Sugiyanto mengaku mempertanyakan alasan dirinya direshuffle dari jabatan ketua. Ia menegaskan selama memimpin koperasi tidak merasa melakukan kesalahan yang dapat menjadi dasar pemberhentiannya.
“Saya hanya meminta penjelasan apa alasan saya di-reshuffle. Kalau memang itu hasil keputusan rapat dan sesuai aturan, saya siap menerima,” ujarnya.
Namun, menurut Sugiyanto, pimpinan rapat menyampaikan bahwa keputusan reshuffle tersebut merupakan usulan dari pihak kecamatan dan Pj Kepala Pekon.
“Iku mau alesan rapat waktu laporan ketua tidak hadir, saran dari kecamatan maupun Pj dan anggotanya. Saya tinggal mengiyakan saja begitu,” ungkap Sadi, selaku pimpinan rapat, menirukan pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Merasa terdapat sejumlah kejanggalan, pihak koperasi berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pringsewu. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap AD/ART organisasi serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pekon Banyu Urip maupun perwakilan Kecamatan Banyumas terkait polemik pelaksanaan RAT tersebut.(Tim)




